MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara Hingga Keppres Terbit

Share

Mahkamah Konstitusi menetapkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap menyandang status sebagai ibu kota negara sampai Presiden Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.

Melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/5/2026), MK menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, serta mempertegas posisi transisional Jakarta lewat Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 terkait UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa pengertian berlaku dalam Pasal 73 UU 2/2024 merujuk pada ketetapan pemindahan yang mengikat setelah Keputusan Presiden diterbitkan.

"Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, function, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," jelas Adies Kadir.

Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantouw memastikan proses pembangunan megaproyek di Kalimantan Timur tidak terganggu dan tetap berjalan sesuai rencana melalui tiga skema pendanaan.

"Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," ujar Troy Pantouw dalam keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Otorita IKN mengoreksi anggapan bahwa proyek ini mangkrak, seraya menjelaskan arah pengembangan ekonomi kawasan di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang mencakup sembilan wilayah perencanaan.

"Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak. Inilah diksi-diksi yang harus dikoreksi oleh siapa pun," tegas Troy Pantouw.

Troy Pantouw menambahkan, Nusantara dirancang untuk memicu kolaborasi strategis antardaerah di Kalimantan Timur guna memecah sentralisasi ekonomi.

"Superhub Ekonomi Nusantara adalah arah pengembangan ekonomi IKN yang menghubungkan klaster-klaster strategis untuk menciptakan pertumbuhan baru yang inovatif. Tujuan daripada Ibu Kota Nusantara adalah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang baru di Indonesia," jelas Troy Pantouw.

Pihak Otorita IKN menyatakan arah pembangunan tersebut akan melibatkan kota-kota sekitar seperti Balikpapan dan Samarinda.

"Arah ini sekaligus membuka ruang kolaborasi dengan Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur," pungkas Troy Pantouw.

Dukungan politik juga datang dari Sekjen PSI Raja Juli Antoni yang menilai putusan MK memberikan kepastian hukum yang kuat bagi kelangsungan pembangunan Nusantara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat," kata Raja Juli Antoni, Kamis (20/5/2026).

Mantan Wakil Kepala OIKN tersebut menambahkan bahwa situasi transisi ini sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk operasional IKN ke depan.

"Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028," tutur Raja Juli Antoni.

Raja Juli Antoni meyakini mekanisme penentuan waktu pemindahan melalui Keppres sepenuhnya merupakan wilayah wewenang eksekutif demi menjaga tata kelola pemerintahan.

"Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungnya tata kelola pemerintahan," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan melakukan perombakan kebijakan besar karena postur anggaran dan rencana tata ruang sudah mengantisipasi status transisi ini.

"Tidak ada “reset” kebijakan. Kami hanya semakin mantap menjalankan mandat konstitusional dan undang-undang yang ada," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Cyril Raoul Hakim, Selasa (19/5/2026).

Cyril Raoul Hakim memastikan program prioritas penanganan banjir dan penguatan infrastruktur ekonomi Jakarta tetap berjalan tanpa kendala administratif.

"Tidak diperlukan penyesuaian besar. Perencanaan yang sedang berjalan (RPJMD, RT/RW, APBD, proyek infrastruktur prioritas) sudah disusun dengan mempertimbangkan status quo ini," ujarnya.

Kondisi hukum ini dipandang positif oleh legislatif sebagai kesempatan bagi pemerintah pusat untuk menyempurnakan infrastruktur dasar di lokasi ibu kota baru.

“Jakarta dengan segala potensinya, insyaallah akan terus tumbuh berkembang menjadi tempat yang memberikan kebaikan bagi seluruh Indonesia,” kata Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera seperti dilansir dari situs resmi DPR.

Mardani Ali Sera mengingatkan pentingnya aspek kesiapan matang dari pemindahan institusi negara agar tidak menimbulkan problem baru pelayanan publik.

"Pemerintah perlu memastikan pembangunan IKN tetap berjalan seiring dengan penguatan konektivitas dan layanan dasar nasional secara lebih merata,” pungkas Mardani Ali Sera.

Di sisi lain, pakar tata kota Nirwono Joga mengingatkan pemerintah pusat agar segera menerbitkan kejelasan regulasi lanjutan guna menjawab kekhawatiran investor terkait kepastian hukum di lapangan.

“Kalau dari saya dengan begitu kondisinya, berarti undang-undang lama yang dipakai. Jakarta tetap sebagai ibu kota berjalan seperti biasa,” ujar Nirwono Joga, Selasa (19/5/2026).

Nirwono Joga menekankan bahwa kejelasan aturan dari pemerintah pusat sangat krusial untuk mengatur jadwal pemindahan riil aparat sipil negara serta lembaga legislatif.

“Buat apa dipindah kalau semuanya masih ada di Jakarta?” katanya menyoroti dinamika pemindahan bertahap tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author