Meta Hadapi Tuntutan Denda Rp25.054 Triliun Terkait Kecanduan Medsos Anak
Raksasa teknologi Meta Platforms Inc. menghadapi tuntutan denda fantastis hingga US$1,4 triliun atau setara Rp25.054 triliun. Tuntutan ini diajukan oleh empat negara bagian di Amerika Serikat. Perusahaan tersebut diduga sengaja merancang Facebook dan Instagram agar membuat anak-anak kecanduan media sosial.
Perkara ini dilansir dari Bloombergtechnoz akan mulai disidangkan bulan depan di Oakland, California. Negara bagian yang mengajukan tuntutan tersebut meliputi California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey. Informasi nilai denda terungkap melalui dokumen tanggapan Meta atas metode perhitungan para jaksa agung.
Pihak Meta menilai nilai denda tersebut tidak didukung oleh bukti yang memadai. Angka tersebut bahkan hampir menyamai total kapitalisasi pasar Meta yang saat ini berada di kisaran US$1,5 triliun.
"Perhitungan para penggugat yang tidak masuk akal itu tidak memiliki dasar fakta maupun hukum. Kami akan terus membela diri terhadap tuntutan yang hanya mencari sensasi dan tidak berpijak pada kenyataan," kata juru bicara Meta. Dokumen pengajuan dari keempat negara bagian kini masih berada di bawah segel pengadilan. Kendati demikian, estimasi jumlah pengguna muda yang terdampak menjadi dasar perhitungan total pelanggaran hukum.
Gugatan Pelanggaran COPPA
Kasus ini menjadi bagian dari gelombang tuntutan yang lebih besar terhadap Meta. Sebelumnya, hampir 30 negara bagian di AS telah melayangkan gugatan serupa di pengadilan federal.
Meta dituduh melanggar Children's Online Privacy Protection Act atau COPPA. Perusahaan diduga mengumpulkan data anak-anak tanpa adanya persetujuan resmi dari orang tua.
Persidangan mendatang akan menguji tuduhan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen. Meta dianggap telah menyesatkan masyarakat luas mengenai jaminan keamanan di dalam platform mereka.
Pembelaan Hukum Meta
Meta membantah seluruh tuduhan dan menyatakan tidak ada bukti konkret mengenai manipulasi psikologis pengguna. Mereka juga berargumen bahwa kecanduan media sosial belum diakui secara resmi sebagai kondisi medis kejiwaan. Terkait regulasi COPPA, Meta menegaskan bahwa Facebook dan Instagram dipasarkan untuk masyarakat umum. Layanan tersebut tidak ditargetkan secara khusus bagi anak-anak di bawah usia 13 tahun.
Meskipun demikian, Hakim Distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers telah menolak permohonan Meta untuk menghentikan perkara ini. Hakim menilai masih ada sengketa fakta kuat yang harus dibuktikan di persidangan. Di sisi lain, Meta bersama beberapa platform seperti Snapchat, YouTube, dan TikTok juga menghadapi ribuan gugatan serupa. Mereka dituding berkontribusi negatif terhadap krisis kesehatan mental generasi muda.