Mendikti Saintek Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa pola kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi saat ini mengalami pergeseran ke ranah digital. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa (2/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami sampaikan bahwa memang kekerasan seksual dan kekerasan di kampus, mohon izin kami sampaikan, sesungguhnya cukup ada perubahan pola karena mungkin perkembangan teknologi," kata Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Perubahan ini menjadi fokus perhatian kementerian untuk merumuskan langkah mitigasi yang tepat di area pendidikan tinggi.
"Jadi kalau dulu mungkin kekerasannya itu banyak kepada kekerasan fisik langsung. Kalau sekarang memang kekerasannya bentuknya lewat digital. Nah ini yang kita akan coba antisipasi," sambung Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Selain kekerasan seksual digital, Kementerian Dikti Saintek juga menaruh perhatian serius pada tindakan perundungan atau bullying. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah melarang total pelaksanaan program orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek) atau kegiatan sejenisnya.
"Terkait dengan kekerasan bullying, kami juga sudah sangat tegas melarang adanya program ospek dan sejenisnya. Kami selalu ingatkan bahkan untuk bimbingan mahasiswa baru, paling pagi itu sudah kami atur tidak boleh lebih pagi dari jam 6.30 misalnya," ungkap Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Aturan pembatasan jam bimbingan ini dibuat untuk mencegah terjadinya ruang bagi tindakan kekerasan. Pihak kementerian bakal mempertegas kebijakan ini melalui instruksi tertulis langsung kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi.
"Karena yang dulu-dulu kami juga mendapatkan jam 5 harus sudah ke kampus. Itu sudah kita larang dan kita akan ingatkan betul. Nanti kita akan setiap penerimaan mahasiswa baru kita akan membuat surat edaran lagi mengingatkan kepada pimpinan perguruan tinggi untuk komitmen," kata Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Kementerian mencatat terdapat ratusan laporan yang masuk sepanjang tahun berjalan mengenai berbagai bentuk pelanggaran di kampus. Data aduan tersebut dihimpun secara berkala oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPP).
"Jadi misalnya ada hal lain yang memang melanggar tetapi bukan konteksnya kekerasan dan seksual sehingga itu dilanjutkan kepada komite etik di perguruan tinggi. Nah di tahun 2026 ini jumlahnya 787 jumlah aduan yang diterima," ungkap Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.
Jumlah laporan pada tahun berjalan ini memperlihatkan tren yang berbeda dibandingkan dengan total kasus yang tercatat pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, angka aduan yang masuk ke kementerian mencapai ribuan laporan dengan sebagian besar di antaranya telah diselesaikan.
"Di tahun 2025 itu ada 1.911 aduan yang kemudian dalam proses itu ada 809, yang sudah selesai 739. Nah kemudian ada juga 284 ini adalah ada juga yang kemudian satgas ini memandang itu tidak tepat masuk ke dalam konteks kekerasan maupun kekerasan seksual di perguruan tinggi," imbuh Brian Yuliarto, Mendikti Saintek.