Mendagri Soroti Banyak Kepala Desa Tersandung Kasus Hukum

Share

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti banyaknya kepala desa yang tersandung persoalan hukum akibat lemahnya integritas serta kapasitas dalam mengelola pemerintahan desa setelah menerima alokasi dana desa dari pemerintah pusat.

Persoalan tersebut disampaikan dalam pembukaan program Kepala Desa Masuk Kampus Angkatan II di Balai Purnomo Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, pada Selasa (14/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tito mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri hampir setiap pekan menerima permintaan dari aparat penegak hukum untuk menghadirkan saksi ahli terkait perkara hukum yang melibatkan kepala desa.

"Hampir tiap minggu saya menerima surat permintaan dari penegak hukum untuk menjadi saksi ahli karena adanya kepala desa yang diproses hukum, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Risiko hukum bagi perangkat desa dinilai meningkat karena besarnya anggaran negara yang dikelola langsung oleh pemerintah desa. Tito menegaskan apabila terjadi penyalahgunaan tata kelola keuangan yang merugikan negara, maka kepala desa dapat dijerat tindak pidana korupsi.

"Dulu desa tidak menerima anggaran negara seperti sekarang. Sekarang menerima dana negara, maka kalau salah mengelola dan merugikan keuangan negara tentu ada konsekuensi pidananya," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Kapasitas administrasi yang minim juga menjadi kendala utama karena mayoritas kepala desa berlatar belakang pendidikan SMA dan dinilai belum memiliki kemampuan mumpuni dalam mengelola birokrasi pemerintahan maupun laporan keuangan.

"Mengelola pemerintahan desa, menyusun APBDes, administrasi, surat-menyurat sampai mengelola anggaran negara itu membutuhkan kemampuan. Belum tentu semua kepala desa memiliki pengalaman birokrasi sebelumnya," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Tantangan kualitas tata kelola ini juga dipengaruhi oleh tingginya biaya politik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa yang tidak menjamin kapasitas pemimpin terpilih.

"Yang terpilih belum tentu integritasnya baik. Popularitas dan kemenangan dalam Pilkades tidak otomatis menjamin kemampuan maupun integritas seseorang," ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Kendati demikian, pemerintah tetap berkomitmen memperkuat pembangunan desa melalui Undang-Undang Desa, pembentukan Kementerian Desa, hingga pengalokasian dana desa sebesar Rp 60 triliun hingga Rp 70 triliun setiap tahun agar desa menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Upaya peningkatan kompetensi manajerial bagi para aparat desa juga terus dilakukan secara berkelanjutan demi mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

"Kepala desa harus memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, termasuk konsekuensi hukumnya. Dengan peningkatan kapasitas ini diharapkan tata kelola pemerintahan desa menjadi semakin baik dan akuntabel," kata La Ode Ahmad Pidana Bolombo, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.

Kegiatan peningkatan kapasitas ini turut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, Mahasiswa, dan Alumni UI Hamdi Muluk, sivitas akademika UI, serta Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author