Maharashtra Wajibkan Restoran Sediakan Air Minum Gratis Bagi Pelanggan

Share

Pemerintah negara bagian Maharashtra di India kini mewajibkan seluruh pemilik tempat makan dan hotel untuk menyediakan air minum secara gratis kepada semua pelanggan mereka. Aturan baru dari Maharashtra Food and Drug Administration (FDA) ini diterapkan demi memperketat standar keamanan pangan dan melindungi konsumen.

Kebijakan pengetatan ini diambil menyusul temuan dari serangkaian inspeksi yang dilakukan oleh pihak berwenang. Berdasarkan laporan dari badan pengawas tersebut, ditemukan berbagai bentuk pelanggaran di lapangan seperti proses memasak yang tidak higienis, pemakaian ulang minyak goreng, pekerja tanpa sertifikat kesehatan, hingga penggunaan kemasan berkualitas rendah, seperti dilansir dari Detik Food.

Komisioner FDA Maharashtra, Tukaram Mundhe, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor kuliner wajib menyediakan air minum yang aman tanpa biaya. Pelaku usaha juga harus menempelkan pengumuman resmi yang mudah terlihat agar para pengunjung mengetahui hak tersebut.

"Seluruh tempat usaha kuliner diwajibkan menyediakan air minum yang aman secara cuma-cuma bagi pelanggan dan memasang pemberitahuan mengenai ketersediaannya," ujar Tukaram Mundhe.

Pihak regulator menekankan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dan air bersih merupakan hak mendasar bagi setiap individu. Melalui ketetapan ini, pemilik usaha dilarang memaksa konsumen untuk membeli air minum dalam kemasan ketika sedang bersantap.

"Akses terhadap makanan dan air minum yang aman merupakan hak dasar setiap orang," kata Tukaram Mundhe.

Ruang lingkup regulasi ini mencakup seluruh jenis usaha makanan, termasuk restoran, hotel, kantin, kafetaria, penyedia katering, hingga layanan pemesanan daring. Selain masalah air, FDA melarang penggunaan kertas koran sebagai pembungkus makanan guna mencegah kontaminasi zat kimia dari tinta cetak.

Melalui kebijakan yang sama, regulasi internal dapur diperketat dengan kewajiban tes kesehatan berkala bagi karyawan dan kepemilikan sertifikasi dari Food Safety Training and Certification (FoSTaC). Pelanggar dari aturan yang merujuk pada Food Safety and Standards Act 2006 ini terancam sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author