KPK Ungkap Dugaan Korupsi Izin Tinggal di Kementerian Imigrasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim pada Kamis (04/06/2026).
Tindak pidana rasuah tersebut diduga terjadi pada rentang tahun 2022 hingga 2026 di Kementerian Hukum dan HAM, yang saat ini telah berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy Karim diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekan pada hari Jumat saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari tindakan pemerasan dengan meminta jatah dari proses pengurusan izin tinggal para WNA yang masuk ke Indonesia.
Mekanisme penarikan uang ilegal ini disebut melibatkan sejumlah pejabat struktural di Direktorat Izin Tinggal untuk memungut biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
"Meminta jatah melalui JS [Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra]. Kemudian, JS [Jaya] memerintahkan BGS [Bagus Bramantyo] dan TBS [Tessar Bayu Setyaji] yang keduanya selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA. Setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’ [dikenakan biaya tambahan di setiap proses]," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (04/06/2026).
Guna memuluskan instruksi tersebut, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji kemudian memberikan akses sistem kepada dua personel lain di kementerian tersebut.
Kedua pegawai yang diberikan akses adalah Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status ITAS dan Gusti Bernardiansyah yang menjabat sebagai Staf Subdit Izin Tinggal.
Dalam pelaksanaannya, Gusti Bernardiansyah diduga menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain atau nominee yang berfungsi sebagai penampung dana setoran.
Rekening-rekening pengepul tersebut digunakan untuk menampung biaya tambahan yang ditarik dari pihak biro jasa maupun dari pihak WNA secara langsung.
Total akumulasi dana yang dikumpulkan oleh para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2022-2026 diestimasi mencapai jumlah yang sangat besar.
KPK mencatat jumlah uang yang diterima secara tunai, transfer, maupun lewat perantara tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 billion rupiah.