KPK Tetapkan Staf Administrasi Jadi Tersangka Kasus OTT Bupati Pemalang

Share

KPK menetapkan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, karena membocorkan informasi penyelidikan yang digunakan untuk memeras Bupati oleh ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Setya mengetahui proses administrasi di KPK dan meneruskannya kepada ayahnya yang memanfaatkan informasi tersebut. "Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujar Achmad Taufik Husein.

Lilik menggunakan informasi tersebut untuk mengiming-imingi Bupati Anom bahwa ia dapat mengurus perkara di KPK berkat anaknya yang bekerja di lembaga tersebut.

"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati," tambahnya. Selain itu, Lilik menunjukkan dokumen administrasi yang terkait penanganan perkara di Pemalang sebagai bukti pengaruhnya.

"Yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," kata Achmad Taufik Husein. KPK menegaskan akan memproses secara pidana pegawai yang terlibat dan melibatkan Dewas KPK untuk sanksi etik.

"Tentunya kita akan proses secara hukum pidananya apakah nanti memang itu terbukti tentunya sanksi etik dan kita juga ada Inspektorat juga mungkin nanti dengan Dewas karena ini pegawai KPK yang juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku," ujar Achmad Taufik Husein. KPK menetapkan total empat tersangka yang ditahan selama 20 hari ke depan, termasuk Mohamad Haris, pihak swasta kepercayaan Bupati Lilik Budi Suprianto.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK OTT
Editors Team
gilang-permana-putra
Author