KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Korupsi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Selasa (21/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penetapan ini diiringi sorotan terhadap penurunan skor integritas Pemkab Lombok Barat yang masuk zona rentan.

Lalu Ahmad Zaini diduga menerima uang sebesar Rp 10,8 miliar melalui proyek bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat, Sudirman. Selain itu, ia diduga menerima suap bentuk uang dan barang bernilai Rp 1,6 miliar dari Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani.

KPK merinci bahwa nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Lombok Barat mengalami penurunan dari 71,12 pada 2024 menjadi 67,06 pada 2025. Selain itu, Lalu Ahmad terindikasi belum melaporkan seluruh aset tanahnya yang diperkirakan berjumlah minimal 55 bidang.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan kondisi integritas Pemkab Lombok Barat dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

"Integritas Pemkab Lombok Barat juga terpotret pada instrumen Survei Penilaian Integritas (SPI). Di mana terdapat penurunan signifikan sebesar minus 4,06 poin. Pada SPI 2024, Pemkab Lombok Barat berada di angka 71,12 dan menurun tajam menjadi 67,06 pada SPI 2025 atau berada di zona rentan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Penyidik KPK juga mendapati kepemilikan aset Lalu Ahmad yang disinyalir belum didaftarkan secara menyeluruh dalam LHKPN.

"Ditemukan dugaan adanya sejumlah harta atau aset milik LAZ yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di mana diduga, LAZ memiliki sekurang-kurangnya 55 bidang tanah. Padahal, penyampaian LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara," ujar Taufik.

Berdasarkan catatan LHKPN 2025, Lalu Ahmad melaporkan 24 bidang tanah dan bangunan di Mataram serta Lombok Barat bernilai Rp 14,5 miliar, dari akumulasi total harta Rp 25,5 miliar. KPK terus mengimbau seluruh pejabat untuk menyampaikan laporan kekayaan secara rinci dan jujur.

Atas dugaan perkara tersebut, KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 20 huruf c juncto pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus disangkakan pasal 605 atau pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author