11 Pengasuh Daycare Little Aresha Jogja Didakwa Pasal Berlapis

Share

Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha Jogja menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dugaan penganiayaan dan tindakan kejam terhadap anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Jaksa penuntut umum membeberkan deretan aksi keji yang dilakukan para terdakwa, seperti dilansir dari Detikcom.

Persidangan yang dimulai pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Nusantara PN Jogja tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam. Para terdakwa yang mendengarkan dakwaan JPU merupakan pengasuh berinisial FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Sejumlah perbuatan kejam diungkapkan JPU Sigit Kristianto usai persidangan. Para terdakwa diduga melakukan pengikatan hingga menempatkan para bayi di fasilitas yang tidak layak.

"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membuat anak-anak yang masih bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata JPU Sigit Kristianto usai persidangan, dilansir detikJogja, Selasa (18/8/2026).

Jaksa juga menjelaskan bahwa belasan anak ditumpuk dalam ruangan sempit tanpa sirkulasi udara yang memadai.

"(Korban) ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3×4 kan seharusnya untuk 4 atau 5 orang, itu untuk 17 orang, jadi berdesak-desakan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.

Selain fasilitas buruk dan pengikatan, jaksa membeberkan adanya tindakan penganiayaan fisik yang tergolong amat berbahaya bagi keselamatan korban.

"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin karena tersulut emosi. Jadi di persidangan nanti kita lihatlah kenapa jadi seperti itu," ujar.

Atas perbuatannya, kesebelas terdakwa dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak, yakni kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B, kedua Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C, serta ketiga Pasal 77 jo Pasal 76A UU No. 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 2016 jo KUHP.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author