KPK Tetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby Tersangka Suap Mobil Rp 2 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kasus ini berkaitan dengan penerimaan satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar.
Suhardiman diduga menerima mobil mewah tersebut sebagai imbalan untuk memilih Zulkarnain dalam jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing. Dilansir dari Detik Oto, kendaraan bermotor tersebut dibeli melalui sistem kredit bulanan.
Suhardiman ditengarai meminta mahar berupa kendaraan jenis SUV tersebut kepada para peserta seleksi jabatan Sekda Kuansing. Dari seluruh peserta, hanya Zulkarnain yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR yang menyanggupi permintaan sang bupati.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp 46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dikutip detikNews.
Dalam proses pengajuan kredit, Zulkarnain ternyata tidak memenuhi kualifikasi persyaratan. Ia kemudian meminjam kartu identitas milik Ardiles yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant untuk melancarkan proses pembiayaan.
"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2,05 miliar," ujarnya.
Lembaga antirasuah juga mengendus adanya upaya penyerahan aset tersebut secara sembunyi-sembunyi. Mobil itu sempat dipindahkan ke pihak lain karena terduga penerima merasa gerak-geriknya mulai diawasi oleh petugas hukum.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Taufik.
Berdasarkan penelusuran dokumen resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru yang dilaporkan oleh Suhardiman, unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp 2 miliar tersebut tidak terdaftar di dalam data.
Daftar resmi LHKPN miliknya hanya menunjukkan kepemilikan tiga unit kendaraan bermotor dengan akumulasi nilai mencapai Rp 590 juta. Garasi milik bupati tersebut tercatat berisi Toyota Land Cruiser senilai Rp 350 juta, Toyota Land Cruiser tahun 2002 senilai Rp 200 juta, dan Opel Blazer tahun 2002 senilai Rp 40 juta.