KPK Tahan Mantan Dirjen Imigrasi Terkait Pemerasan Izin Tinggal WNA

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi Silmy Karim, terkait dugaan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis (4/6/2026).

Lembaga antirasuah tersebut mengidentifikasi adanya aliran dana mencurigakan sebesar Rp 357 miliar yang diduga kuat berasal dari praktik pungutan liar keimigrasian, dilansir dari Detikcom.

Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan bahwa temuan fantastis ini diperoleh berdasarkan tindak lanjut atas laporan transaksi keuangan yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penyelidikan PPATK menyasar aliran dana di 96 rekening bank yang terafiliasi dengan 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sepanjang kurun waktu tahun 2019 hingga 2025.

Pihak KPK menjelaskan bahwa struktur penerimaan gaji resmi para pegawai yang diperiksa sangat kontras dengan akumulasi nilai dana di dalam rekening penampung tersebut.

"Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," jelas Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Skandal korupsi di lingkungan otoritas keimigrasian ini merupakan bentuk pengembangan perkara dari kasus hukum Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada Kementerian Ketenagakerjaan yang disidik KPK sejak 2025.

Dalam konspirasi ini, Wakil Menteri Imipas nonaktif Silmy Karim disinyalir menekan jajaran di bawahnya guna mengumpulkan setoran dari Direktorat Izin Tinggal yang dipimpin Jaya Saputra.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," jelasnya.

Instruksi berantai kemudian diteruskan kepada dua kasubdit, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyadi, yang langsung menerapkan tarif ilegal atau biaya ekstra pada setiap sistem pemrosesan aplikasi dokumen milik WNA.

Skema pengumpulan uang di lapangan turut melibatkan staf subdit bernama Gusti Benardiansyah yang mengelola beberapa rekening nominee atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul dana.

"Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miar," katanya.

Sistem bagi-bagi uang haram ini dilaporkan berjalan rutin setiap pekan pada hari Jumat, dengan alokasi khusus bagi pejabat tinggi keimigrasian menggunakan kata sandi tertentu.

Hingga saat ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yang langsung ditahan, yaitu Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit), dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author