KPK Periksa Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Sebagai Tersangka Gratifikasi

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono terkait dugaan kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tersebut dilakukan dalam kapasitasnya setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Jenderal MPR tersebut dilakukan langsung di gedung KPK, di mana tersangka tercatat sudah hadir memenuhi panggilan.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara MC, mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Pihak lembaga antirasuah hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepastian apakah tersangka akan langsung menjalani masa penahanan seusai proses pemeriksaan tersebut selesai dilakukan. "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," ucap Budi Prasetyo.

Lembaga penegak hukum tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara ini berfokus pada dugaan gratifikasi pengadaan yang terjadi saat tersangka menjabat sebagai pimpinan administratif tertinggi di lembaga legislatif tersebut. "Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Merespons jalannya proses hukum tersebut, Sekretariat Jenderal MPR RI memberikan klarifikasi resmi mengenai batasan tanggung jawab hukum dalam perkara yang sedang bergulir. Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah memberikan penegasan bahwa kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi ini merupakan perkara lama dari periode 2019-2021 yang murni menjadi tanggung jawab administratif pejabat kala itu, tanpa melibatkan unsur pimpinan MPR RI. "Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma'ruf Cahyono, SH, MH," ujar Siti Fauziah.

Pihak internal MPR RI juga menambahkan keterangan bahwa proses hukum ini merupakan kelanjutan dari tahapan penyelidikan terdahulu yang kini statusnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh KPK.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author