KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Kasus Korupsi Fikri Thobari
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman pada Senin, 3 Agustus 2026, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pemeriksaan terhadap Noprisman dilakukan setelah penyidik KPK menggelar penggeledahan di rumah pribadinya di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, selama 9 jam sejak Sabtu, 25 Juli 2026, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. "Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Noprisman telah mematuhi panggilan tersebut dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sejak pagi hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Saudara NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul. 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ucapnya. Rangkaian tindakan hukum di wilayah Bengkulu ini menyasar sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor serta kediaman pihak swasta yang bergerak di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7). Dari kediaman Noprisman, tim penyidik mengangkut lima koper dan kardus barang bukti, serta menyita aset berupa dokumen resmi, bukti elektronik, dan uang tunai senilai miliaran rupiah.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," sebutnya.