KPK Periksa Istri John Field Soal Kasus Korupsis Bea Cukai

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vina Purnamasari, istri dari terpidana kasus korupsi importasi Bea Cukai John Field, pada Senin (10/8/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penanganan perkara tersangka baru, Gatot Heroe, selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik KPK mendalami aliran dana berupa bukti transfer dari pihak PT BlueRay Cargo melalui Vina Purnamasari yang ditujukan kepada pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan awal atas dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pengembangan kasus ini.

"(Diperiksa) untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Taufik menyampaikan bahwa saat ini materi pemeriksaan masih berada pada tahap awal penyidikan. Pihaknya terus meneliti keterkaitan transaksi keuangan tersebut dengan pihak yang menjadi calon tersangka pada Sprindik umum.

"Nah kemudian apakah ada bukti transfer yang memang ada kaitannya dengan salah satu yang nanti diduga sebagai tersangka di surat perintah penyidikan yang umum itu?tentunya ini jadi pendalaman oleh tim penyidik. Dan saat ini juga masih tahap-tahap awal, jadi belum kita bisa sampaikan," jelas Achmad Taufik Husein.

Pengembangan perkara korupsi ini sebelumnya menghasilkan penetapan satu tersangka baru, yakni Gatot Heroe. Informasi penetapan status tersangka ini berawal dari pernyataan John Field setelah menjalani pemeriksaan, yang kemudian dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian penyidik KPK.

"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Achmad Taufik Husein pada Rabu (22/7).

Penerbitan dua Sprindik baru ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengamatan persidangan dan pengembangan perkara OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Achmad Taufik Husein pada Selasa (21/7).

Penyidik mengelompokkan penanganan perkara menjadi dua klaster yang berbeda. Klaster pertama telah menetapkan satu pejabat Bea Cukai sebagai tersangka, sedangkan klaster kedua masih menggunakan Sprindik umum.

"Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan. Kemudian yang klaster yang kedua masih terkait kepentingan apa, pejabat Bea Cukai tetapi ini peristiwanya berbeda," terang Achmad Taufik Husein.

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka pada klaster kedua baru akan dilakukan setelah alat bukti yang dikumpulkan penyidik dinilai mencukupi.

"Nah, itu yang kita kemudian masih satu sprindik untuk kita tetapkan sprindik umum. Artinya nanti kita akan tetapkan tersangka setelah kecukupan dua alat buktinya di proses penyidikannya. Jadi ada dua klaster yang kemudian terbit dua sprindik dari tertangkap tangan yang peristiwa Bea Cukai," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai korupsi KPK
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author