KPK Gandeng Kortas Tipikor Polri Tangani Kasus Suap Bupati Muara Enim

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi menggandeng Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim Edison. Sinergi ini dilakukan melalui mekanisme penyelidikan bersama antardua lembaga penegak hukum tersebut.

Sinergi berupa penyelidikan bersama ini terungkap dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan di Kabupaten Muara Enim. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa (9/6/2026).

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini (OTT Bupati Muara Enim), KPK melakukan joint investigasi dengan Kortas Tipikor Polri," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan perwujudan nyata dari kolaborasi antardua instansi penegak hukum di Indonesia.

"Sehingga ini tentu menjadi wujud konkret sinergi antara APH (aparat penegak hukum), dalam hal ini KPK dengan Polri," imbuhnya.

Operasi senyap penangkapan kepala daerah tersebut berlangsung pada Minggu (7/6) malam. Berdasarkan hasil operasi tersebut, penyidik menetapkan Edison sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

"Benar, salah satunya adalah Bupati," ucap Budi.

Selain sang bupati, terdapat tiga orang lainnya yang turut menyandang status sebagai tersangka. Meski demikian, pihak KPK belum memberikan rincian lengkap mengenai identitas dari ketiga individu tersebut.

"Dari 4 pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dari sisi PN (Penyelenggara Negara), ada juga dari sisi swasta," ujarnya.

Dalam operasi penindakan tersebut, tim gabungan juga berhasil mengamankan sejumlah uang tunai dengan nilai total mendekati Rp 2 miliar. Mata uang yang disita petugas terdiri dari beberapa jenis valuta asing dan rupiah.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang dalam bentuk tunai rupiah, dolar, kemudian riyal," kata Budi.

Penyidik juga melakukan pembekuan terhadap isi sejumlah rekening bank yang diduga menjadi wadah penampungan dana ilegal. Dana dalam rekening tersebut terindikasi kuat mengalir dari pihak swasta kepada pejabat di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Dan juga ada sejumlah saldo dalam rekening. Karena memang beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta, sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut," ucap Budi.

Hingga kini, seluruh barang bukti tunai dan nontunai telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

"Total sekitar hampir 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: korupsi KPK Muara Enim
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author