KPK Koordinasikan Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Kejagung

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (14/7/2026), di Jakarta, guna memastikan keseriusan penanganan perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi komunikasi tersebut terjalin di tingkat pimpinan kedua lembaga, dilansir dari Detikcom. Setyo menyampaikan keterangan ini setelah menghadiri peluncuran buku Anotasi KUHAP di Gedung DPR, Senayan.

"Iya, sudah mulai jalan, gitu," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Pembahasan perkara ini dilakukan Setyo bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin saat keduanya duduk berdampingan dalam acara yang diselenggarakan oleh DPR tersebut.

"Tadi kan sebelahan saya sama beliau duduknya (di acara peluncuran)," ujar Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Setyo menilai komunikasi berkala tersebut mencerminkan komitmen kuat dari pihak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini.

"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," sambung Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan bahwa tindakan koordinasi KPK didasarkan pada mandat undang-undang yang berlaku.

"Kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi sebagaimana dia diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. Kewenangannya adalah supervisi," tutur Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI menyatakan akan memantau ketat proses hukum kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memperjelas bahwa perkara ini menyangkut tindakan individu penegak hukum dan bukan institusinya.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Habiburokhman menambahkan bahwa pihaknya berupaya mencegah terjadinya konflik kewenangan antarlembaga hukum selama proses penyelidikan berlangsung.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author