Mantan Penyidik Minta KPK Bentuk Tim Khusus Buru Harun Masiku

Share

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendesak lembaga antirasuah membentuk tim khusus untuk menangkap buron Harun Masiku pada Senin (3/8/2026), menyusul pengakuan pimpinan KPK yang menjadikan pencarian tersebut sebagai beban organisasi, seperti dilansir dari Detikcom.

Sorotan tersebut muncul setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sementara pengejaran terhadap Harun Masiku yang terseret kasus suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dinilai tidak mengalami kemajuan.

Yudi menegaskan agar KPK tidak mengambil opsi sidang in absentia atau pengadilan tanpa kehadiran terdakwa, karena hal itu dinilai sebagai bentuk keistimewaan bagi buron dan kerugian bagi penegakan hukum.

"KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku," kata Yudi.

Menurutnya, KPK memiliki beban moral untuk terus memburu Harun sebagaimana buronan kasus korupsi lainnya di luar sana.

"Pasca Hasto mendapatkan amnesti KPK sudah tidak lagi bergerak untuk mengembangkan kasus ini termasuk Harun Masiku belum tertangkap. KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia karena bagi saya Harun Masiku masih ada di luar sana," jelas Yudi.

Ia menambahkan bahwa wacana menyidangkan tersangka secara in absentia justru memunculkan dugaan kuat mengenai kentalnya unsur politik dalam persembunyian Harun selama ini.

"Kalau dilakukan sidang in absentia yang terjadi adalah bahwa Harun Masiku kemudian akan mendapatkan keistimewaan juga karena dia tidak perlu hadir dalam persidangan. Ketika vonis dating dan jika vonisnya memberatkan dia, dia tetap hilang dan kalau ringan dia akan muncul. Jadi menurut saya Harun Masiku masih (menjadi) kotak pandora dalam kasus ini," katanya.

Dukungan untuk menuntaskan perburuan Harun juga disuarakan oleh IM57+ Institute yang menilai KPK masih memiliki kemampuan intelijen untuk menemukan mantan kader PDIP tersebut.

Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menjelaskan bahwa sidang in absentia bertentangan dengan tujuan utama KPK dalam membongkar keterlibatan aktor-aktor di balik kasus ini.

"Kami menyakini bahwa Harun Masiku tetap dapat ditemukan. Kami menyakini bahwa melalui kerja intelijen yang canggih dari KPK soal Harun Masiku ini dapat terselesaikan," kata Lakso.

Lakso menilai dugaan intervensi politik dan jual beli kursi yang merusak sistem demokrasi harus dibongkar secara tuntas melalui penangkapan langsung.

"Kasus ini adalah soal bagaimana intervensi politik berdampak signifikan terhadap demokrasi (isu terkait jual beli kursi) dan penegakan hukum (isu intervensi sehingga menyebabkan dampak sampai adanya TWK). Inilah yang harus diperangi sehingga menurut kami penemuan Harun Masiku tetap harus menjadi prioritas," jelas Lakso.

Ia menambahkan bahwa penangkapan Harun secara fisik harus tetap menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum tersebut.

"Iktikad baik KPK untuk menyelesaikan kasus ini harus terealisasikan bukan melalui sidang in absentia tetapi menemukan Harun Masiku dan menyidangkannya. Kami menyakini intervensi dalam menyembunyikan Harun Masiku sudah melemah sehingga potensi untuk menemukannya dapat dilakukan," tutur Lakso.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan dalam konferensi pers capaian kinerja semester I tahun 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (30/7), bahwa status Harun Masiku masih menjadi beban pikiran jajaran pimpinan.

"DPO ya, HM (Harun Masiku), yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya ya. Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021, 2020 ya, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah," kata Setyo.

Setyo mengakui pihak KPK terus menerima pertanyaan dari publik mengenai kejelasan status Harun Masiku setiap kali menggelar pengungkapan kasus.

"Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu," sebutnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Harun Masiku kasus korupsi KPK
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author