KPK Desak Transparansi Sistem Penerimaan Murid Baru 2026

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 dilakukan secara transparan serta bersih dari segala bentuk kecurangan. Lembaga antirasuah ini menekankan bahwa institusi pendidikan tidak boleh menjadi tempat awal bagi anak-anak mengenal praktik manipulasi demi meraup keuntungan, seperti dilansir dari Detikcom.

Langkah pencegahan ini diambil menyusul hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang mengungkap keberadaan pungutan liar (pungli) dalam penerimaan siswa baru. Tercatat 28% responden mengetahui adanya pungli, dan 10% lainnya mendeteksi pemberian imbalan kepada pihak tertentu dalam proses SPMB.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menyatakan bahwa potret data tersebut menjadi peringatan penting mengenai tantangan integritas di sektor pendidikan yang masih memerlukan penanganan serius.

Kondisi ini juga melandasi penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Menurut Dian, kecurangan pada fase penerimaan dapat merusak nilai pendidikan karena tahapan ini merupakan gerbang awal masuknya siswa ke sistem sekolah.

"SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi," ujar Dian di Jakarta, Jumat (5/6/2026) seperti dikutip dari laman KPK.

Dian menjelaskan bahwa penarikan pungli dan penyerahan imbalan tidak hanya memicu kerugian bagi warga yang taat aturan. Praktik tersebut juga berisiko menumbuhkan konflik kepentingan serta membentuk pola pikir bahwa kesuksesan bisa dicapai lewat jalur tidak jujur.

Ia juga menekankan bahwa penanaman moral integritas kepada generasi muda akan terhambat jika mereka disuguhkan tindakan curang sejak awal masuk sekolah.

"Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan," tambah Dian.

Selain masalah penerimaan siswa, SPI Pendidikan 2024 turut memetakan tingginya toleransi terhadap gratifikasi di lingkungan sekolah. Ditemukan 30% tenaga pendidik menganggap lumrah penerimaan gratifikasi, sementara 65% responden menyebut pemberian hadiah dari orang tua kepada guru pada momen tertentu masih sering terjadi.

KPK menilai kebiasaan pemberian hadiah ini menyimpan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang jika dibiarkan tanpa pengelolaan yang tepat.

"Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana," jelas Dian.

Sementara itu, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa fungsi pendidikan mencakup pembentukan karakter dan akhlak mulia siswa, bukan sekadar capaian akademik.

Anis menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh dididik dengan pemahaman bahwa keberhasilan ditentukan oleh koneksi atau materi uang, karena hal itu akan menghambat pertumbuhan nilai antikorupsi.

"Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh," kata Anis.

Guna mengantisipasi hal tersebut, KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, pendidik, hingga orang tua untuk aktif mengawal integritas SPMB. Lembaga ini menyarankan agar bentuk apresiasi kepada guru dialihkan dalam wujud dukungan program sekolah serta partisipasi peningkatan mutu.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali menegaskan esensi pencegahan praktik korupsi, pungli, dan gratifikasi demi memastikan ekosistem pendidikan berjalan jujur sejak masa penerimaan siswa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author