Komisi X DPR Desak Aturan KIP Kuliah Anak PNS Gaji Rendah

Share

Komisi X DPR RI menyoroti regulasi bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang dinilai mendiskualifikasi anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpenghasilan rendah secara otomatis. Keluhan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru pada Sabtu (6/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Kriteria ekonomi yang berlaku saat ini dinilai belum mengakomodasi anak dari aparatur negara yang memiliki upah bulanan minim. Parlemen meminta adanya peninjauan ulang agar anak-anak dari abdi negara tersebut tetap mendapatkan hak akses pendidikan tinggi yang sama.

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung mempertanyakan kebijakan pemotongan hak akses bantuan pendidikan yang langsung diberlakukan begitu orang tua siswa diangkat menjadi pegawai negeri.

"Pertanyaannya juga di sini adalah, pegawai negeri atau PNS banyak yang mengeluh bahwa pada saat sudah PNS langsung di-cut, tidak ada bisa anak mereka menerima KIP," kata La Tinro La Tunrung dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.

Ia menambahkan bahwa pendapatan sebagian PNS di lapangan sebenarnya masih berada di bawah angka Rp5 juta per bulan, sehingga masih membutuhkan sokongan dana pendidikan untuk anak mereka.

"Padahal kalau dikatakan penerimaan masih banyak juga PNS yang gajinya masih 3,6 juta (rupiah) paling 4,6 (juta rupiah). Apakah tidak ada ketentuan misalnya PNS oke, tetapi dengan gaji di bawah 5 juta (rupiah) misalnya?" lanjut La Tinro La Tunrung.

Dukungan terhadap perlunya revisi aturan ini juga disuarakan oleh legislator lainnya. Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Hoerudin Amin menekankan perlunya kolaborasi lintas kementerian demi mematangkan regulasi khusus tersebut.

"Makanya kita minta di sini ayo kita putuskan, buat aturan. Nanti ada peraturan menteri yang mengatur tentang ini yang nanti akan terjadi terhubung dengan MenPANRB segala macam," ujar Muhammad Hoerudin Amin.

Menurutnya, pembatasan normatif yang ada sekarang justru menyulitkan kelompok pegawai negara yang penghasilannya tidak lebih besar dari pekerja sektor swasta.

"Mereka pegawai negara, gajinya kecil, rendah, lebih gedean mungkin orang-orang yang kerja biasa, tapi mereka tidak punya hak karena terhalang oleh aturan kita. Maka dari awal kita minta ayo buat peraturan khusus khusus tentang ini," imbuh Muhammad Hoerudin Amin.

Berdasarkan ketentuan regulasi berjalan, calon penerima KIP Kuliah 2026 wajib memenuhi salah satu kriteria keterbatasan ekonomi. Kriteria tersebut meliputi kepemilikan KIP pendidikan nasional, terdaftar maksimal desil 4 Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), atau berasal dari panti sosial.

Bagi pendaftar di luar tiga kategori di atas, peluang tetap terbuka apabila pendapatan kotor gabungan orang tua berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketentuan tambahan bagi pendaftar lewat jalur batasan UMP ini adalah kewajiban menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author