Pemerintah Angkat Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2027
Sebanyak 231.246 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu mulai Januari 2027. Kepastian pengalihan status bagi tenaga pengajar di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag ini disampaikan Rabu (19/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Langkah penataan status kepegawaian tersebut diambil guna memberikan kepastian masa kerja sekaligus mendukung keberlanjutan layanan pendidikan nasional. Kebijakan ini merupakan hasil rapat finalisasi antara pihak pemerintah dan DPR.
Terdapat empat poin utama yang disepakati dalam rapat finalisasi kebijakan status guru PPPK. Selain pengangkatan penuh waktu pada 2027, PPPK penuh waktu berkesempatan menjadi PNS secara bertahap melalui seleksi tes, status guru dialihkan menjadi ASN pusat, serta rekrutmen baru dibuka dengan formasi tahun ini yang seleksinya dimulai bertahap pada 2027.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Atip Latipulhayat menyampaikan keterangan resmi terkait komitmen pemerintah tersebut melalui media sosialnya.
"Pemerintah bersama DPR terus mengusahakan penataan status kepegawaian guru PPPK agar lebih memberikan kepastian dan mendukung keberlanjutan layanan pendidikan," tutur Atip.
Tahapan pengalihan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu dijadwalkan mulai berjalan pada awal tahun 2027. Kebijakan ini diharapkan memicu motivasi para pengajar dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Semoga keputusan ini bisa menambah semangat para guru untuk meningkatkan kompetensinya dan memberikan pendidikan yang berkualitas dan bermutu untuk semua," kata Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani.
Menteri PAN-RB Rini Widyantini mencatat jumlah guru PPPK paruh waktu saat ini mencapai 231.246 orang. Skema paruh waktu sebelumnya diterapkan sebagai solusi sementara bagi guru honorer yang belum memenuhi kualifikasi pengangkatan penuh waktu atau PNS.
Penetapan skema baru ini juga menjawab kepastian masa depan guru non-ASN setelah beredarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Dalam edaran tersebut, masa penugasan guru non-ASN yang diselenggarakan pemerintah daerah dinyatakan berakhir pada 31 Desember 2026 sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang ASN yang menghapus status honorer.