Pemerintah Dialihkan Status Guru Menjadi ASN Pusat
Pemerintah menyepakati pengalihan status kepegawaian guru dari pemerintah daerah menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat pada Rabu (19/8/2026), dilansir dari Detikcom. Kebijakan ini merupakan hasil finalisasi keputusan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.
Langkah penataan status kepegawaian ini diambil untuk menjamin keberlanjutan layanan pendidikan di daerah. Selain itu, skema pengalihan ini ditargetkan mampu meningkatkan mutu mutu tenaga pengajar di seluruh wilayah Indonesia.
"Status guru akan dialihkan menjadi ASN pusat. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kualitas dan keberlanjutan pendidikan di seluruh Indonesia," tutur Atip Latipulhayat, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan perubahan status kepegawaian guru dari tingkat daerah ke tingkat pusat tersebut juga dikonfirmasi oleh jajaran kementerian terkait. Pemerintah memastikan perubahan kewenangan ini telah disetujui secara teknis oleh lembaga legislatif.
"Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," sampai Prasetyo Hadi, Menteri Sekretariat Negara.
Pengalihan beban kepegawaian ke pemerintah pusat ini dirancang untuk meringankan kapasitas anggaran daerah. Kebijakan tersebut berimplikasi langsung pada efisiensi alokasi anggaran belanja pegawai di tingkat pemerintah daerah.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," kata Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Sebagai penyesuaian atas keputusan tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah untuk menghentikan penerimaan pegawai baru di sektor pendidikan. Proses pengawasan akan dijalankan langsung agar pemerintah daerah mematuhi skema alokasi pegawai yang telah disepakati.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," sambung Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan rapat finalisasi tersebut, penetapan status kepegawaian melahirkan tiga ketentuan utama. Pegawai PPPK paruh waktu dijadwalkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selanjutnya, PPPK penuh waktu berkesempatan menjadi PNS secara bertahap melalui seleksi mulai 2027, serta pembukaan rekrutmen formasi guru baru yang seleksinya dimulai bertahap pada tahun yang sama.