Komdigi Godok Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah membahas rencana regulasi yang mewajibkan pendaftaran nomor ponsel untuk setiap akun media sosial di Indonesia. Langkah ini diambil pemerintah guna meningkatkan transparansi identitas dan tanggung jawab pengguna di ruang siber.
Rencana kebijakan baru tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5), seperti dilansir dari Detik iNET.
Pemerintah menilai aturan ini mendesak karena anonimitas di platform digital kerap disalahgunakan untuk penyebaran hoaks, penipuan online, judi online, hingga konten buatan kecerdasan buatan yang berbahaya.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.
Selain integrasi nomor telepon, Komdigi juga berniat memperkokoh sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Skema regulasi ini masih dalam tahap pengkajian mendalam sebelum nantinya dilempar ke publik lewat forum konsultasi resmi.
Merespons wacana pengetatan tersebut, Meta selaku perusahaan induk yang menaungi platform WhatsApp, Instagram, Facebook, Messenger, dan Threads menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan otoritas terkait.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan menunggu informasi lebih lanjut terkait usulan regulasi ini," kata juru bicara Meta kepada detikINET, Selasa (26/5/2026).
Hingga saat ini, rancangan aturan tersebut masih dalam proses pematangan internal oleh kementerian terkait bersama pemangku kepentingan.