Komdigi Blokir 4,7 Juta Akun Anak di Platform Digital

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital menonaktifkan sebanyak 4,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun dari delapan platform digital berisiko tinggi sejak pemberlakuan pembatasan akses pada 28 Maret 2026, seperti dilansir dari Detik iNET.

Langkah tegas ini diambil karena delapan platform tersebut, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, TikTok, YouTube, dan Roblox, dinilai rawan memaparkan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring kepada anak di bawah umur.

Jumlah penonaktifan akun tersebut didominasi oleh dua platform video besar, dengan tenggat waktu pelaporan evaluasi mandiri dari seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik yang beroperasi di Indonesia ditetapkan paling lambat pada 6 Juni 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

"TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni. Youtube telah melaporkan di bulan Mei itu kurang lebih 600 ribu akun. Kita ingin platform lain untuk mengikuti," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital pada Jumat (26/6/2026).

Pemerintah kini sedang mengevaluasi berkas dari sekitar 200 platform digital yang telah mengirimkan penilaian mandiri untuk memetakan profil risiko dan menentukan langkah pengawasan lebih lanjut.

"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pengumuman profil risiko masing-masing platform kepada publik akan dilakukan setelah proses pemeriksaan seluruh berkas selesai dikerjakan oleh pemerintah.

"Kita saat ini tengah memeriksa berkas dari seluruh platform yang sudah masuk itu untuk menilai apakah ini resiko tinggi atau tidak," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author