Ketum Kesthuri Gugat KPK Ajukan Praperadilan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk meminta hakim membatalkan status tersangka yang disandangkan kepadanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sidang perdana praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Juni 2026. Dalam persidangan, permohonan dari pihak Asrul disampaikan secara langsung oleh kuasa hukumnya, Rama Rizki, seperti dilansir dari Detikcom.
Melalui permohonan tersebut, Asrul mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi menggugurkan status tersangkanya. Pihak pemohon menilai bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo," ujar Rama saat pembacaan petitum.
Asrul berharap agar majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya. Salah satu alasan yang dikemukakan oleh pemohon adalah klaim bahwa KPK tidak menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan secara patut.
"Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon Asrul Aziz Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Berikut adalah poin-poin petitum yang dibacakan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan:
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon Asrul Aziz Taba sebagai Tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan segala tindakan hukum lanjutan yang secara langsung bersumber dari enetapan tersangka terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang berkaitan dengan status Pemohon sebagai Tersangka dalam perkara a quo;
4. Menyatakan tindakan Termohon melakukan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomo 5prin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026, tanggal 8 Juni 2020 adalah tidak sah, tidak berdasarkan hukum, and tidak mempunya kekuatan hukum mengikat;
5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohor ari tahanan sejak putusan Praperadilan a quo diucapkan
6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Pemohon dalam keadaan semula sehubungan dengan tidak sahnya Penetapan Tersangka dan/atau Penahanan terhadap Pemohon
7. Menghukum Termohon untuk tunduk dan patuh terhadap putusan Praperadilan a quo.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan penahanan terhadap Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour, Ismail Adham, serta Asrul Azis Taba. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023-2024.
Dalam penyidikan tersebut, KPK membeberkan adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada para tersangka. Ismail dan Asrul diduga bekerja sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah serta pemilik PT Maktour untuk meminta kuota haji khusus yang melebihi ambang batas aturan sebesar 8%.
Permintaan kuota tambahan tersebut ditengarai melibatkan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Ishfah Abidal Aziz yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers digedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6).
Pihak swasta yang terseret dalam kasus ini diduga menyetorkan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama kala itu. Di antaranya adalah Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz.
Berdasarkan data penyidikan, terdapat rincian aliran dana yang diduga diserahkan oleh tersangka Ismail kepada pihak kementerian terkait, yakni:
– Untuk Rizky sebesar USD 10.000.
Sementara itu, tersangka Asrul juga tercatat memberikan sejumlah uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
– Untuk Ishfah sebesar USD 406.000.
Dampak dari pengaturan kuota tersebut dinilai memberikan keuntungan finansial secara tidak sah bagi PT Maktour dan beberapa agen travel haji yang terafiliasi dengan Asrul. Keuntungan tidak sah yang diperoleh PT Maktour dilaporkan menembus angka Rp 27,8 miliar, sedangkan biro travel yang terafiliasi dengan Asril mencapai Rp 40,8 miliar.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucapnya.
Proses penahanan terhadap Asrul dan Ismail langsung dilakukan oleh penyidik setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif. Tindakan ini melengkapi penahanan terhadap seluruh daftar tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, dengan rincian:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).