Prabowo Subianto Segera Terbitkan Keppres Jampidsus Baru Pekan Ini

Share

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan target penyelesaian Surat Keputusan Presiden terkait penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang baru pada pekan ini di Jakarta, Senin (20/7/2026). Langkah tersebut diambil demi mengisi posisi lowong setelah pejabat sebelumnya tersandung persoalan hukum.

Proses administrasi penggantian jabatan krusial di Kejaksaan Agung tersebut dipastikan rampung dalam hitungan hari, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak Istana Kepresidenan kini tengah menindaklanjuti nama calon yang telah disodorkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin demi mendapatkan keputusan resmi dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepastian mengenai linimasa penerbitan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh menteri terkait setelah melangsungkan pertemuan formal bersama jajaran legislatif.

"Insyaallah minggu ini akan kita selesaikan prosesnya," kata Pras usai rapat bersama pimpinan DPR RI, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pemerintah berjanji segera membuka informasi resmi ke jaringan publik begitu berkas legalitas dari kepala negara telah ditandatangani secara sah.

"Ya nanti minggu ini. Ya kalau minggu ini sudah selesai, dalam beberapa hari ini selesai, nanti pasti akan ada Keppres-nya dan kami sampaikan ke publik, masyarakat," ujar Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Sebelumnya, dokumen pengajuan dari Jaksa Agung terkait kandidat yang saat ini memimpin Badan Pemulihan Aset Kejagung telah dikirimkan lebih awal ke pihak istana.

"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7).

Nama Kuntadi muncul sebagai figur tunggal yang direkomendasikan secara birokrasi institusi untuk mengisi posisi pejabat lama, Febrie Adriansyah, yang tersangkut kasus korupsi.

"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucap Prasetyo Hadi, Mensesneg.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author