Kenjiro Tsuda Gugat TikTok Terkait Replikasi Suara AI Ilegal

Share

Industri hiburan Jepang digemparkan oleh langkah hukum yang diambil oleh pengisi suara ternama, Kenjiro Tsuda. Seperti dilansir dari Detikcom, sang seiyu melayangkan gugatan kepada platform TikTok terkait peredaran konten ilegal berbasis kecerdasan buatan (AI).

Dalam tuntutannya, Kenjiro Tsuda mendesak TikTok untuk menghapus seluruh konten video yang mereplikasi suaranya menggunakan teknologi AI. Pihak Tsuda menyatakan bahwa materi tersebut melanggar hak publisitas dan diduga telah menghasilkan keuntungan finansial yang besar bagi para pengunggahnya.

Aktor yang dikenal lewat berbagai peran ikonik ini merasa suaranya ditiru tanpa izin melalui beragam video AI yang tersebar luas. Penggunaan suara tanpa izin tersebut ditengarai sudah berlangsung sejak awal tahun 2024.

Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum, akun-akun anonim di platform tersebut diperkirakan meraup keuntungan sekitar 750 ribu yen atau setara Rp 83 juta per bulan dari konten replikasi tersebut.

Gugatan hukum ini sebenarnya telah resmi didaftarkan di Pengadilan Distrik Tokyo sejak November 2025. Hingga kini, terdapat ratusan video yang diunggah oleh akun-akun tidak dikenal dengan menggunakan tiruan suara sang aktor.

Tsuda menegaskan bahwa karakteristik vokal tersebut adalah milik pribadinya. Penggunaan audio itu dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dari sang aktor maupun agensi yang menaunginya. Sejauh ini, pihak Tsuda telah mengumpulkan sekitar 180 video sebagai barang bukti.

Langkah hukum juga dipicu oleh kekhawatiran terhadap narasi buatan AI yang tidak murni disuarakan olehnya. Konten yang menggunakan suaranya secara ilegal tersebut dikhawatirkan dapat menyesatkan masyarakat karena membahas berbagai hal, mulai dari fakta unik hingga legenda rakyat yang mistis.

Pihak manajemen TikTok akhirnya memberikan respons resmi terkait gugatan yang diajukan oleh pengisi suara karakter Seto Kaiba dalam serial Yu-Gi-Oh! tersebut. Dilansir dari NHK pada Selasa (26/5/2026), manajemen platform mengklaim bahwa audio yang beredar dalam video tersebut hanyalah suara pria biasa.

Manajemen TikTok juga menyatakan bahwa suara yang dipermasalahkan oleh Kenjiro Tsuda bukanlah suara asli sang aktor. Melalui argumen tersebut, mereka menilai video-video yang beredar tidak melanggar hak publisitas dan memilih untuk menolak gugatan.

Pernyataan dari pihak TikTok langsung memicu reaksi keras dari para penggemar Kenjiro Tsuda. Komunitas penggemar menilai alasan yang disampaikan oleh platform media sosial tersebut tidak masuk akal.

"Nada vokal unik seorang pengisi suara adalah aset mutlak mereka, dan tidak masuk akal untuk mengklaim suara yang begitu khas sebagai 'biasa'," tulis seorang netizen.

Kasus ini bergulir di tengah perhatian serius dari pemerintah setempat mengenai regulasi kecerdasan buatan. Kementerian Kehakiman Jepang sendiri telah membentuk komite peninjauan khusus pada April 2026.

Komite tersebut bertugas merumuskan aturan mengenai penetapan tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat pembuatan konten AI. Aturan ini difokuskan pada materi yang menggunakan wajah atau suara seseorang tanpa adanya persetujuan resmi dari pihak terkait.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author