Kemnaker Catat PHK Capai 32.389 Pekerja Semester I 2026

Share

Sebanyak 32.389 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, berdasarkan data resmi terbaru yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui situs Satudata Kemnaker pada Sabtu (18/7/2026).

Jumlah tersebut mencakup para pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), seperti dilansir dari Detik Finance.

"Pada periode Januari sampai dengan Juni 2026 terdapat 32.389 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP," demikian tertulis di situs Satudata Kemnaker.

Bila melihat data bulanan, Kemnaker mencatat penambahan jumlah pekerja ter-PHK sebesar 8.919 orang dalam kurun waktu satu bulan, mengingat angka PHK pada periode Januari-Mei 2026 sebelumnya berada di posisi 23.470 orang.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, perhitungan ini mengecualikan pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Di sisi lain, jumlah riil pekerja yang kehilangan pekerjaan di lapangan diperkirakan melampaui data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Karena Kemnaker itu kelemahannya datanya hanya menerima laporan dari Dinas Tenaga Kerja. Padahal banyak perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, saat ditemui di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author