Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga April 2026
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 23.470 tenaga kerja di Indonesia mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama periode Januari sampai April 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah korban PHK tertinggi di tanah air.
Seperti dilansir dari Detik Finance, angka pemutusan hubungan kerja di Jawa Barat menyentuh 5.044 orang. Jumlah tersebut menyumbang sekitar 21,65 persen dari akumulasi seluruh kasus yang dilaporkan di tingkat nasional.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Kamis (4/6/2026).
Selain Jawa Barat, terdapat empat provinsi lain yang masuk dalam lima besar wilayah dengan kasus PHK terbanyak. Posisi kedua ditempati oleh Banten, disusul oleh Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur secara berurutan.
Pemerintah menegaskan bahwa perhitungan ini mengecualikan tenaga kerja yang berhenti akibat mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025.
| Peringkat | Provinsi | Jumlah Tenaga Kerja Ter-PHK |
|---|---|---|
| 1 | Jawa Barat | 5.044 |
| 2 | Banten | 2.596 |
| 3 | Jawa Timur | 2.332 |
| 4 | Kalimantan Selatan | 1.841 |
| 5 | Kalimantan Timur | 1.831 |