Kementerian Sosial Buka 3.053 Formasi Guru Sekolah Rakyat 2026

Share

Kementerian Sosial membuka lowongan kerja untuk posisi guru Sekolah Rakyat pada tahun 2026. Sebanyak 3.053 formasi disediakan dalam seleksi penerimaan kali ini.

Para pengajar yang dinyatakan lolos seleksi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti dilansir dari Detikcom, aturan mengenai upah para pegawai tersebut mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024.

Nilai upah pokok bagi guru PPPK disesuaikan berdasarkan kelompok atau golongan masing-masing. Pemerintah telah menetapkan nominal standar untuk setiap tingkatan tersebut.

Daftar Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Golongan Gaji Minimal (Rp) Gaji Maksimal (Rp)
Golongan I 1.938.500 2.900.900
Golongan II 2.116.900 3.071.200
Golongan III 2.206.500 3.201.200
Golongan IV 2.299.800 3.336.600
Golongan V 2.511.500 4.189.900
Golongan VI 2.742.800 4.367.100
Golongan VII 2.858.800 4.551.100
Golongan VIII 2.979.700 4.744.400
Golongan IX 3.203.600 5.261.500
Golongan X 3.339.600 5.484.000
Golongan XI 3.480.300 5.716.000
Golongan XII 3.627.500 5.957.800
Golongan XIII 3.781.000 6.209.800
Golongan XIV 3.940.900 6.472.500
Golongan XV 4.107.600 6.746.200
Golongan XVI 4.281.400 7.031.600
Golongan XVII 4.462.500 7.329.900

Tunjangan Tambahan untuk Guru PPPK

Selain mendapatkan gaji pokok harian atau bulanan, tenaga pendidik PPPK juga memperoleh hak tunjangan selama masa dinasnya. Sesuai regulasi, nominal tunjangan ini akan dipotong pajak penghasilan dan tidak ditanggung pemerintah.

Jenis tunjangan yang akan disalurkan meliputi tunjangan keluarga serta tunjangan pangan. Hak lainnya berupa tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan tambahan lain.

Syarat Pendaftaran Guru Sekolah Rakyat 2026

Masyarakat yang ingin mendaftar harus memenuhi kriteria dalam Pengumuman Nomor: 1995/1/KP.01.01/06/2026. Surat tersebut mengatur tentang Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Pada Sekolah Rakyat Tahun 2026.

Persyaratan umum meliputi kewarganegaraan Indonesia dengan batas usia antara 20 tahun hingga maksimal 40 tahun saat ditetapkan menjadi bakal calon guru. Pendaftar juga tidak boleh memiliki rekam jejak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

Calon peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun pegawai swasta. Pelamar juga dipastikan tidak sedang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author