Kemensetneg Rilis Aturan Penggunaan Logo HUT Ke-81 RI

Share

Kementerian Sekretariat Negara merilis pedoman resmi penggunaan logo dan identitas visual HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 untuk menyelaraskan seluruh media publikasi di tingkat daerah hingga pusat.

Penggunaan materi visual ini diperuntukkan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, media, sekolah, organisasi, hingga masyarakat umum. Penerapannya mencakup berbagai media publikasi seperti poster, spanduk, baliho, umbul-umbul, konten media sosial, hingga videotron.

Pemerintah mewajibkan penggunaan logo resmi yang diunduh langsung dari portal resmi pemerintah beserta buku panduan identitas visualnya. Pengguna diimbau mempertahankankan bentuk, orientasi, komposisi, proporsi, serta warna asli logo guna menjaga konsistensi visual.

Sejumlah aturan ketat juga ditetapkan terkait larangan modifikasi logo. Pengguna dilarang memutar orientasi, mengubah proporsi, mengganti palet warna resmi, menambahkan efek visual seperti bayangan atau emboss, hingga menggunakan logo dalam bentuk garis outline maupun gradasi warna.

Logo resmi tersebut tetap dapat dipadukan dengan informasi kegiatan masyarakat seperti lomba 17 Agustus, jalan sehat, karnaval, upacara bendera, hingga bakti sosial, selama posisi dan ukurannya tetap proporsional. Seluruh materi publikasi dianjurkan mengusung tema resmi yakni Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author