Kemenperin Luruskan Isu Penutupan PT Samwon Busana Indonesia

Share

Isu mengenai penutupan total dan pemutusan hubungan kerja seluruh operasional PT Samwon Busana Indonesia diluruskan oleh Kementerian Perindustrian. Dikutip dari Detik Finance, perusahaan manufaktur garmen tersebut sebenarnya hanya melakukan langkah restrukturisasi operasional.

Kemenperin menegaskan bahwa penutupan operasional hanya terjadi pada unit usaha di Jepara yang dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026. Penutupan fasilitas di Jepara ini tercatat berdampak pada sekitar 670 tenaga kerja.

Di sisi lain, unit usaha PT Samwon Busana Indonesia di Semarang dipastikan tetap berjalan aktif. Fasilitas produksi di Semarang bahkan baru saja menambah daya listrik sebesar 56 persen dari 555.000 VA menjadi 865.000 VA pada 16 Juli 2026 demi mendongkrak kapasitas produksi serta ekspor.

"Kami meluruskan bahwa badan usaha PT Samwon Busana Indonesia tidak keluar dari Indonesia atau tutup secara total, melainkan sedang melakukan restrukturisasi operasional pada Unit Jepara," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Penanganan terhadap 670 pekerja yang terdampak penutupan di Jepara menjadi fokus prioritas pihak pemerintah. Manajemen perusahaan akan segera dipanggil oleh Kemenperin untuk mengklarifikasi data serta menentukan langkah mitigasi.

"Nasib sekitar 670 pekerja terdampak di Jepara tetap menjadi prioritas perhatian kami. Kemenperin memanggil pihak manajemen PT Samwon untuk duduk bersama, meminta klarifikasi data, serta mengeksekusi langkah-langkah mitigasi komprehensif demi meminimalkan dampak sosial dan ekonomi," jelasnya.

Pemerintah menyiapkan sejumlah strategi guna mengatasi dampak penutupan unit Jepara sekaligus menjaga iklim industri garmen nasional. Pemanggilan manajemen dilakukan untuk mendalami penyebab kerugian, pemenuhan hak pekerja, hingga rencana pengalihan pesanan dan mesin ke Semarang.

Kemenperin juga menjalin koordinasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan demi mengawal proses penyelesaian hubungan industrial. Langkah ini bertujuan memastikan formula pembayaran pesangon dan seluruh hak pekerja terpenuhi secara adil serta transparan sesuai undang-undang.

Upaya penyerapan kembali tenaga kerja terampil yang terdampak PHK turut dipetakan. Kemenperin berkoordinasi dengan BPSDMI, Asosiasi Pertekstilan Indonesia, APINDO, serta sejumlah perusahaan garmen lain di wilayah Jawa Tengah.

Langkah diplomasi juga dilakukan ke kantor pusat grup perusahaan di Korea Selatan agar komitmen investasi di Indonesia tetap terjaga. Selain itu, pendekatan dijalankan kepada pemesan utama dari Amerika Serikat agar pesanan pakaian jadi tetap dipertahankan di dalam negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: garmen industri Kemenperin PHK
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author