Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Izin Akuntan Publik
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru yang mengatur sektor profesi keuangan. Kebijakan ini menyasar lini perizinan akuntan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan. Beleid ini resmi diundangkan pada 25 Mei 2026 lalu, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Berdasarkan lampiran aturan tersebut, tarif pendaftaran izin kantor akuntan publik (KAP) asing kini dipatok sebesar Rp10 juta. Sementara itu, biaya izin usaha untuk KAP domestik ditetapkan bervariasi tergantung bentuk usaha, baik perseorangan maupun jumlah rekan.
KAP perseorangan dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta per permohonan. Bagi KAP yang memiliki jumlah rekan antara 2 hingga lebih dari 5 orang, tarif yang berlaku berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta.
Pemerintah juga menetapkan tarif untuk pembukaan kantor cabang. Biaya izin pendirian cabang Kantor Akuntan Publik kini ditetapkan sebesar Rp2 juta untuk setiap permohonan.
Bagi akuntan profesional asing yang ingin mendaftar, biaya registrasi dipatok sebesar Rp9 juta dengan masa berlaku selama tiga tahun. Sementara itu, untuk biaya perpanjangan izin tersebut dikenakan tarif sebesar Rp8,5 juta.
Sanksi Administratif Keterlambatan
PMK terbaru ini tidak hanya mengatur tarif dasar, tetapi juga memuat sanksi administratif untuk pelanggaran tertentu. Salah satunya adalah denda sebesar Rp1 juta bagi yang terlambat melakukan perpanjangan izin KAP.
Selain itu, keterlambatan dalam menyampaikan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, maupun laporan pendidikan profesional berkelanjutan dikenai denda harian. Dendanya sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal akumulasi Rp2 juta.
"Seluruh penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara," tulis Pasal 3 aturan tersebut.