Kemenkeu Perluas Basis Pajak dan Sasar Kepemilikan Rumah Properti
Kementerian Keuangan merencanakan perluasan basis perpajakan pada Rancangan APBN 2027 untuk memaksimalisasi penerimaan negara dari kelompok masyarakat maupun sektor ekonomi yang selama ini belum memenuhi kewajiban pajak secara optimal, dilansir dari Detik Finance pada Jumat (7/8/2026).
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Rofyanto Kurniawan, menyampaikan bahwa optimalisasi pajak fokus diarahkan pada sektor-sektor yang potensi pembayarannya masih belum maksimal diserap oleh negara.
"Kebijakan 2027 terkait perpajakan tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," kata Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Salah satu potensi yang dilirik pemerintah meliputi kepemilikan aset properti hunian berupa rumah lebih dari satu unit, yang mana unit tidak terhuni berpotensi disewakan dan menjadi objek pajak baru.
"Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, kan nggak mungkin juga rumahnya ditinggali semua, pasti ada yang disewakan, dikontrakkan," tutur Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.
Untuk mendukung kepatuhan Wajib Pajak, pemerintah menguatkan kerja sama lintas instansi sekaligus mengembangkan teknologi pemrosesan data perpajakan secara menyeluruh melalui sistem administrasi Coretax.
"Termasuk juga bagaimana kita melakukan sinergi dengan instansi lain dalam mengoptimalkan penerimaan perpajakan dan juga meningkatkan kepatuhan, termasuk pemanfaatan teknologi.Jadi pemerintah sedang mengembangkan Coretax, terus diperbaiki dan disempurnakan untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," kata Rofyanto Kurniawan, Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu.