Kemenkes Petakan Ketimpangan Pendapatan Tenaga Kesehatan Antardaerah
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tengah memetakan ketimpangan besar pada besaran pendapatan tenaga kesehatan antardaerah guna melakukan penataan secara bertahap. Hal tersebut dilansir dari Detik Health saat Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (25/6/2026).
Kesenjangan penghasilan ini terjadi mulai dari wilayah ibu kota hingga daerah-daerah terpencil di Indonesia. Berdasarkan laporan pemerintah, variasi besaran pendapatan ini menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok hingga mencapai ribuan kali lipat antara posisi paling atas dan bawah.
"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan yang jauh berbeda, jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta sendiri pasti Bapak Ibu tahulah. Ada yang dapatnya, ordernya sebulan miliaran, ada yang dapatnya sebulan ya kita sering dengar itu seperti tukang parkir yang ratusan ribu," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Pemerintah menilai sektor ini menjadi salah satu bidang dengan tingkat kesenjangan yang sangat tinggi di masyarakat. Kondisi tersebut memicu perbedaan pendapatan yang masif di antara para pekerja medis.
"Ini adalah salah satu bidang di mana gap-nya tinggi sekali. Mungkin bisa ribuan kali antara yang paling atas dan paling bawah," sambung Budi Gunadi Sadikin.
Ketimpangan ini terlihat jelas pada pemberian tunjangan dokter spesialis dengan latar belakang pendidikan sama yang bertugas di wilayah berbeda. Sebagai contoh, seorang dokter spesialis di Kabupaten Bone menerima tunjangan sebesar Rp3 juta, sementara di Mahakam Ulu mencapai Rp80 juta.
"Ini saya kasih contoh aja. Ini adalah tunjangan untuk dokter spesialis. Di Kabupaten Bone Rp 3 juta, di Mahakam Ulu Rp 80 juta," kata Budi Gunadi Sadikin.
Kondisi perbedaan kesejahteraan ini diakui berpotensi memicu rasa ketidakadilan bagi para tenaga medis profesional. Perbandingan nominal yang mencolok antarwilayah memengaruhi kondisi psikologis para dokter spesialis.
"Saya menyadari, ya pasti bagaimanapun teman-teman dokter spesialis yang sama, lulusan yang sama, lihat begini kan dia pasti akan sedih. Kok teman saya di sana bisa dapat Rp 80 juta, saya Rp 3 juta," lanjut Budi Gunadi Sadikin.
Selain dokter spesialis, disparitas tunjangan juga menimpa profesi dokter gigi di beberapa daerah. Di Indragiri Riau, dokter gigi hanya mendapatkan tunjangan sekitar Rp1 juta, sedangkan di Cianjur Jawa Barat mencapai Rp30 juta.
"Ada dokter gigi di Indragiri Riau Rp 1 juta, di Cianjur Jawa Barat Rp 30 juta tunjangannya," kata Budi Gunadi Sadikin.
Masalah ini berkaitan erat dengan proses distribusi tenaga dokter yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penanganan kebijakan ini membutuhkan kerja sama lintas kementerian.
"Nah, ini kita lihat. Itu sebabnya kenapa kami perlu berkoordinasi dengan teman-teman Menpan sama Mendagri, karena nggak semuanya wewenangnya ada di Kementerian Kesehatan," jelas Budi Gunadi Sadikin.
Kemenkes juga menyoroti regulasi terkait kepemilikan tiga Surat Izin Praktik (SIP) oleh dokter senior. Hambatan ini membuat para dokter muda kesulitan memperoleh tempat praktik karena kuota yang tersedia sudah terpenuhi.
"Itu sebabnya kan ada dokter yang SIP-nya tiga, ada dokter muda mau masuk enggak bisa karena SIP-nya sudah terisi oleh dokter-dokter yang lama. Padahal dokter-dokter yang lama itu mungkin kerjanya nggak penuh di rumah sakitnya," ujar Budi Gunadi Sadikin.
Kondisi regulasi tersebut dinilai memperlebar jurang pendapatan di dunia kedokteran. Akumulasi penghasilan dokter senior dapat berkali-kali lipat lebih besar dibandingkan dengan dokter yang baru merintis karier.
"Dan itu mendapatkan penghasilannya mungkin 3.000 kali lipat dibandingkan dokter baru yang mau masuk," kata Budi Gunadi Sadikin.
Langkah penataan ini akan menghadapi tantangan birokrasi karena pembagian wewenang pengaturan tenaga kesehatan. Meski demikian, pihak kementerian memastikan pengawasan dan pengkajian terhadap masalah ini sudah mulai berjalan.
"Nah, ketimpangan-ketimpangan ini juga kita amati. Dan itu yang pelan-pelan harus kita tata. Memang unfortunately tidak semuanya wewenangnya ada di Kementerian Kesehatan. Tapi kita sudah mulai melihat ini," pungkas Budi Gunadi Sadikin.