Delapan Terdakwa Korupsi LPEI Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun

Share

Jaksa menuntut delapan terdakwa dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2015 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tuntutan berkisar 8,5 hingga 13 tahun penjara beserta denda dan uang pengganti, menurut dilansir dari Detikcom.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Jaksa juga meminta para terdakwa membayar denda hingga uang pengganti, menurut dilansir dari Detikcom.

Kerugian keuangan negara disebut masuk kategori paling berat yakni di atas Rp 100 miliar. Jaksa menyebut kerugian Rp 992.820.628.200 atau sekitar Rp 992,8 miliar berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP, menurut dilansir dari Detikcom.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menghambat tujuan Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf untuk menghapus pidana, menurut dilansir dari Detikcom.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori paling berat yakni di atas Rp 100 miliar," ujar jaksa.

Jaksa menyakini para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa juga menyebut kasus LPEI ini perkara berbeda dari yang ditangani KPK, menurut dilansir dari Detikcom.

Berikut tuntutan lengkap delapan terdakwa: Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Gamaginta, dan Komaruzzaman masing-masing dituntut 8,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, menurut dilansir dari Detikcom.

Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 subsider 6,5 tahun kurungan. Dwi Wahyudi dan Ryan Wahyudi masing-masing dituntut 8,5 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, menurut dilansir dari Detikcom.

Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 subsider 5,5 tahun kurungan, menurut dilansir dari Detikcom.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta mendakwa delapan orang terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari LPEI pada 2014-2015, dengan kerugian Rp 992,8 miliar. Jaksa juga menyebut pemberian kredit LPEI kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pada 2015-2023 tidak digunakan sebagaimana mestinya, menurut dilansir dari Detikcom.

"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," ujar jaksa saat membacakan opening statement surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Jaksa menyatakan LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan PT PAS meskipun perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit. Jaksa menilai direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan para pihak, menurut dilansir dari Detikcom.

Jaksa menyatakan akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP, dan bukti lainnya, menurut dilansir dari Detikcom.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author