Kemenhub Godok Kebijakan Tarif Batas Atas Pesawat Baru
Kementerian Perhubungan tengah merumuskan kebijakan baru terkait Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas tiket pesawat untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi industri penerbangan nasional terkini, seperti dilansir dari Detik Finance pada Kamis (4/6/2026).
Langkah penyesuaian ini diambil setelah industri penerbangan domestik menghadapi tekanan berat. Tekanan tersebut dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pembahasan aturan baru ini akan diselesaikan secepatnya. Formula perhitungan yang baru dipastikan bakal menyinkronkan tarif berdasarkan dinamika pasar saat ini.
"TBA sudah dibahas dan mungkin nanti tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi TBA. Ke depan akan diberlakukan TBA yang baru, harapannya itu bisa menjawab apa yang menjadi keinginan dari airlines," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Pemerintah juga berencana memasukkan klausul fleksibilitas harga tiket dalam aturan tersebut. Penambahan komponen biaya tambahan bahan bakar menjadi poin penting untuk mengantisipasi fluktuasi harga avtur di masa depan.
"Kita akan mempertimbangkan adanya fleksibilitas apabila terjadi lonjakan seperti kondisi sekarang ini. Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan yang seperti kemarin," tutur Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Selain masalah bahan bakar, patokan nilai tukar atau kurs turut dimasukkan sebagai komponen perhitungan tarif. Meski demikian, rincian rentang kurs yang digunakan masih memerlukan pembahasan lebih detail oleh pihak kementerian.
"Di TBA juga kita ada kurs yang menjadi patokan. Kemudian juga nanti ada FS yang kira-kira bisa fleksibel mengantisipasi terjadinya lonjakan maupun penurunan dari harga avtur khususnya. Nanti saya akan tanyakan detailnya, tapi tentunya dengan kondisi sekarang kita harus melihat kurs yang ada sekarang," kata Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Penyusunan regulasi ini dipastikan melibatkan kerja sama erat dengan berbagai pemangku kepentingan industri penerbangan. Pemerintah berupaya agar formula tarif baru tidak membebani masyarakat sekaligus menjaga kelangsungan bisnis maskapai.
"Ya pada prinsipnya kita kan menjaga keseimbangan antara pihak airlines maupun para penumpang atau masyarakat," tegas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.