Kemenhub Evaluasi Tarif Avtur dan Batasi Surcharge Maskapai

Share

Kementerian Perhubungan merespons penurunan harga avtur nasional per 1 Agustus 2026 dengan melakukan evaluasi terhadap komponen pembentuk tarif angkutan udara. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan industri penerbangan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Hasil evaluasi yang mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menetapkan bahwa besaran biaya tambahan atau fuel surcharge yang dapat diberlakukan maskapai maksimal sebesar 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Penetapan ini dilakukan setelah rata-rata harga avtur nasional tercatat berada di level Rp 21.892 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan pertimbangan di balik penyesuaian regulasi tersebut.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara secara berkala melakukan evaluasi terhadap kebijakan fuel surcharge berdasarkan perkembangan harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Evaluasi dilakukan mengacu pada rata-rata harga avtur nasional dan rentang harga yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (3/8/2026).

Pengawasan ketat akan diterapkan pada seluruh badan usaha angkutan udara. Pemantauan berfokus pada transparansi pencantuman komponen biaya pada tiket serta kepatuhan maskapai terhadap batas tarif yang ditentukan.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen fuel surcharge, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tambah Lukman.

Pemerintah tetap memberikan ruang bagi maskapai untuk menentukan harga tiket secara independen. Perusahaan penerbangan diizinkan mematok harga di bawah tarif maksimum guna menjaga daya saing di pasar.

"Maskapai tetap memiliki fleksibilitas untuk menetapkan tarif di bawah batas maksimum yang telah ditetapkan pemerintah sesuai strategi bisnis masing-masing," tutur Lukman.

Evaluasi berkala terhadap pergerakan harga bahan bakar penerbangan akan terus dijalankan oleh Kemenhub untuk memastikan efektivitas kebijakan tarif bagi konsumen maupun pelaku industri.

"Lukman menambahkan, Kemenhub terus memantau perkembangan harga avtur dan melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan tarif penerbangan tetap mendukung konektivitas nasional, keberlangsungan industri penerbangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author