Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Sosialisasikan MPLS 2026 kepada Orang Tua
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mewajibkan seluruh sekolah melakukan sosialisasi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 kepada orang tua atau wali murid sebelum kegiatan dimulai. Kebijakan ini disampaikan dalam Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 pada Senin (22/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Sekolah diharapkan dapat mengundang atau mensosialisasikan kepada orang tua/wali murid minimal 5 hari kerja sebelum kegiatan dimulai," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto.
Sosialisasi tersebut dapat dilaksanakan pihak sekolah melalui surat resmi, media komunikasi lain yang efektif, ataupun pertemuan tatap muka langsung. Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Any Sayekti menambahkan bahwa momentum ini juga bisa dilakukan saat proses daftar ulang Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Jadi seminggu sebelum MPLS itu bisa disosialisasikan ataupun sebelum 5 hari tersebut. Harapannya orang tua maupun murid dapat mempersiapkan MPLS lebih baik," jelas Kepala Bagian Keuangan dan Umum Setdijen PAUD, Dikdas, dan Dikmen, Any Sayekti.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026, materi sosialisasi minimal memuat tujuan, asas, jadwal, materi, larangan, peran panitia serta orang tua, mekanisme pengaduan, hingga data murid baru. Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami menjelaskan agenda ini menjadi ruang edukasi parenting, penyusunan kesepakatan tata tertib lewat pakta integritas, dan pengumpulan data awal.
"Kesepakatan ini penting sekali agar semua pihak memahami batasan peran dan juga tanggung jawab masing-masing, terutama bagi orang tua, murid, maupun wali murid baru," ungkap Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami.
Edukasi parenting dapat berupa penguatan karakter lewat makan sehat bergizi, kebugaran anak, hingga advokasi pendaftaran cek kesehatan gratis (CKG). Setelah MPLS berakhir, sekolah wajib menyampaikan evaluasi ketercapaian tujuan serta hambatan kepada orang tua paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan.
"Karena itu, komunikasi dengan orang tua juga harus dibangun sejak awal agar dukungan di sekolah dan di rumah juga berjalan searah dan juga konsisten," sebut Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen, Rusprita Putri Utami lagi.