Kemendikdasmen Larang Atribut Nonedukatif dan Pungutan Selama MPLS 2026

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan ketentuan resmi mengenai penggunaan seragam serta atribut bagi siswa baru dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah tahun 2026 agar tidak memberatkan orang tua. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (24/6/2026). Melalui aturan terbaru ini, pihak sekolah diberikan kewenangan untuk menentukan seragam dan atribut peserta didik baru.

Kendati demikian, aturan tersebut menggarisbawahi bahwa seluruh kelengkapan selama kegiatan tidak boleh membebani murid maupun wali murid. Pemerintah juga menegaskan sanksi tegas bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan tersebut demi menjamin lingkungan sekolah yang aman. Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan komitmen pemerintah dalam menghapus praktik-praktik negatif di lingkungan pendidikan formal.

"Permendikdasmen ini secara tegas melarang perpeloncoan, kemudian juga segala bentuk kekerasan, pungutan, penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikdasmen, Suharti dalam tayangan ulang Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 di laman YouTube Cerdas Berkarakter Kemendikdasmen RI dikutip, Rabu (24/6/2026).

Larangan terhadap pemaksaan atribut yang membebani tersebut juga didukung oleh pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Sekolah diwajibkan menyelenggarakan kegiatan yang relevan dengan fungsi edukasi. "Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua. Jadi, tidak ada paksaan terkait dengan seragam atau atribut yang digunakan selama MPLS," tegas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan Dasar dan Menengah (Sesditjen PAUD Dasmen) Eko Susanto.

Berdasarkan Permendikdasmen 12/2026, kementerian atau dinas pendidikan memegang otoritas penuh untuk menghentikan MPLS jika ditemukan pelanggaran atribut nonedukatif. Panitia di sekolah negeri maupun swasta yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi oleh pejabat atau pimpinan yang berwenang. Sanksi administratif bagi panitia pelanggar meliputi teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Di sisi lain, pengadaan seragam sekolah secara umum untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK tetap mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Berdasarkan regulasi tahun 2022 itu, pembelian baju seragam baru tidak boleh dijadikan kewajiban oleh sekolah saat penerimaan murid baru. Pemerintah dan pihak sekolah justru didorong untuk membantu pengadaan pakaian sekolah bagi para peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author