Kemendikdasmen Kunci Data Dapodik Guna Cegah Praktik Jual Beli Kursi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengunci Data Pokok Pendidikan setelah penetapan kuota sekolah di Jakarta pada Kamis, 21 Mei 2026. Langkah tersebut diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mengantisipasi sekaligus mencegah terjadinya praktik jual beli kursi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027.
Pengamanan ketat pada sistem data tersebut dilakukan agar tidak ada celah bagi pihak sekolah untuk memanipulasi daya tampung secara ilegal. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh tahapan seleksi penerimaan murid baru pada tahun ini dapat berlangsung secara transparan dan bersih.
"Begitu juknis ditetapkan dan kuota sekolah ditentukan, kita kunci Dapodik-nya sehingga tidak mungkin ada penambahan kursi tambahan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, dilansir dari metrotvnews.com.
Tindakan penutupan akses perubahan data ini sengaja diterapkan demi menghindari adanya penambahan kuota siswa secara sembunyi-sembunyi di luar ketetapan resmi. Menurut penjelasan Gogot, skema pengawasan ketat ini diwujudkan melalui tiga langkah strategis yang saling terintegrasi.
Tahapan pertama dimulai dari penetapan kuota resmi bagi seluruh sekolah yang tertuang di dalam petunjuk teknis dari pemerintah daerah. Untuk juknis pada jenjang SD dan SMP disahkan oleh bupati atau wali kota, sedangkan regulasi tingkat SMA dan SMK ditetapkan oleh gubernur.
Prosedur kedua mewajibkan pihak sekolah mengumumkan jumlah daya tampung secara transparan kepada masyarakat luas. Integrasi data ini kemudian dipublikasikan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan.
"Sekolah harus mengumumkan jumlah daya tampung di website atau SPMBonline yang dikoordinasikan dinas," ujar Gogot.
Mekanisme penutup atau langkah ketiga yakni kewajiban mengumumkan hasil akhir seleksi secara terbuka dengan menyertakan nama-nama siswa yang lolos maupun yang tidak lolos. Kebijakan ini dinilai efektif menutup ruang gerak bagi oknum yang mencoba memasukkan siswa titipan di luar jalur resmi.
Guna memperkuat fungsi pengawasan di lapangan, Kemendikdasmen juga menjalin kolaborasi dengan sejumlah instansi penegak hukum dan lembaga negara. Pengawalan ketat pelaksanaan SPMB 2026 ini turut melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia.