Kejaksaan Agung Usut Dugaan Mark Up Pengadaan Badan Gizi Nasional

Share

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyita puluhan ribu unit motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp 1 triliun di Badan Gizi Nasional karena barang-barang tersebut sudah didistribusikan ke berbagai wilayah, Kamis (4/6/2026).

Keputusan tersebut diambil seiring langkah penyidik yang mengonfirmasi adanya praktik penggelembungan harga atau mark up dalam proyek tersebut, seperti dilansir dari Detikcom.

"Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Pihak kejaksaan saat ini masih melakukan proses audit untuk menentukan jumlah pasti dari kerugian negara yang ditimbulkan.

"Ntar masih dihitung angka pastinya," ujar Syarief.

Syarief menambahkan bahwa tim penyidik masih terus bergerak di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus pengadaan ini.

"Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan intervensi dalam program Makan Bergizi Gratis yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung selaku eks wakil.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," kata Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6).

Intervensi diduga dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja sehingga memicu kerugian negara karena tidak sesuai kebutuhan lapangan.

Selain kendaraan roda dua, korupsi ini juga diduga merembet ke pengadaan fasilitas penunjang lain yang tidak berdampak langsung pada operasional program.

"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up, serta pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up," rinci Jeffry.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author