Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Praperadilan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menolak dalil praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengenai duplikasi penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Febrie sebelumnya menilai penetapan tersangkanya memiliki keterkaitan atau kesamaan objek dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Namun, Kejagung menegaskan bahwa istilah duplikasi tidak serta-merta membuat status tersangka menjadi tidak sah.
"Bahwa terlebih dahulu perlu ditegaskan bahwa istilah duplikasi bukan merupakan suatu asas atau larangan dalam hukum pidana yang secara otomatis mengakibatkan suatu penetapan tersangka menjadi tidak sah. Hukum pidana mengenal asas nebis in idem, bukan larangan terhadap apa yang secara sepihak oleh Pemohon disebut sebagai duplikasi penetapan tersangka," kata perwakilan tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan praperadilan.
Pihak kejaksaan memaparkan bahwa nebis in idem melarang penuntutan kedua kali atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, sesuai Pasal 134 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan demikian, terdapat unsur yang sangat fundamental dalam penerapan asas nebis in idem, yaitu adanya perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut Kejagung, Febrie hanya mendalilkan keberadaan lebih dari satu surat penetapan tersangka, bukan penuntutan ulang atas perkara yang sudah diputus hakim.
"Karena hukum pidana tidak memberikan konsekuensi hukum berupa batal demi hukum hanya karena terdapat lebih dari satu penetapan tersangka. Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana prinsip nebis in idem dalam Pasal 134 KUHP," tuturnya.
Tim hukum Kejagung pun meminta hakim mengesampingkan dalil tersebut dan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, dalil Pemohon mengenai duplikasi penetapan tersangka patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak didasarkan pada norma hukum yang melarang adanya lebih dari satu penetapan tersangka dan tidak memenuhi unsur-unsur asas nebis in idem," tegasnya.
Praperadilan kedua yang teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini menempatkan Jaksa Agung cq Jampidsus Kejaksaan Agung RI sebagai pihak Termohon.