Kejagung Tetapkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi

Share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut diduga melakukan praktik culas dengan menguasai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti dilansir dari Detikcom.

Perubahan struktur kepemimpinan di BGN yang diumumkan oleh Istana pada Selasa, 2 Juni 2026, menjadi awal mula turbulensi karier Dadan Hindayana. Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN beserta dua Wakil Kepala BGN lainnya, yaitu Sonny Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Korps Adhyaksa kemudian bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di Jakarta Pusat pada Rabu pagi, sehari setelah pengumuman pencopotan tersebut. Pengusutan ini dilakukan atas adanya dugaan penyelewengan dalam tata kelola program MBG.

"Penyidik pidsus (Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Sebelum penggeledahan berlangsung, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Dadan Hindayana telah dijemput oleh pihak Kejagung pada dini hari. Ia kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan secara intensif di gedung Kejagung.

Kejagung menggelar jumpa pers pada sore hari mengenai perkembangan pengusutan kasus korupsi MBG yang menimbulkan kerugian keuangan negara tersebut. Dalam kesempatan itu, Kejagung resmi mengumumkan status tersangka bagi Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung.

"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

Pihak penyidik mengungkap cara yang digunakan oleh ketiga tersangka dalam melakukan penyelewengan dana program MBG. Dadan Hindayana beserta dua rekannya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi dan terafiliasi dengan sejumlah yayasan SPPG.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), mengenai bentuk intervensi tersebut. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung mengintervensi verifikasi SPPG.

Keterlibatan para tersangka dengan sejumlah yayasan mitra SPPG ini diduga membuat aliran dana insentif mengalir deras. Dari hubungan afiliasi ini, beberapa yayasan SPPG bisa meraup dana hingga miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.

"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.

Intervensi dari para tersangka juga menyasar pejabat pembuat komitmen atau PPK. Tindakan tersebut berdampak langsung pada proses pengadaan barang dan jasa yang mengalami pembengkakan biaya.

"Adanya markup harga pengadaan," imbuhnya.

Pemanfaatan Nominee untuk Menguasai Yayasan

Pihak Kejagung membeberkan bahwa yayasan yang menjadi mitra SPPG sebenarnya dikendalikan oleh para tersangka menggunakan nama orang lain. Penggunaan nominee ini menyamarkan kepemilikan asli dari yayasan yang menerima keuntungan miliaran rupiah per hari tersebut.

"Bentuk terafiliasinya adalah berarti yayasan-yayasan itu adalah bisa dibilang milik, milik melalui orang lain. Milik menggunakan orang lain atau dikendalikan oleh para tersangka," jelas Syarief.

Penyidik Kejagung saat ini masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan yayasan-yayasan SPPG yang terhubung dengan Dadan Hindayana cs. Langkah koordinasi dengan pihak BGN juga akan dilakukan demi kejelasan status operasional dari yayasan-yayasan tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan BGN ya, apakah memang terafiliasi itu memang masih digunakan atau tidak," kata Syarief.

Pendataan dan inventarisasi terhadap yayasan yang diduga menjadi sarana kejahatan sedang berjalan. Syarief menegaskan bahwa lembaga atau yayasan yang tidak memenuhi kriteria kelayakan seharusnya tidak diizinkan menjadi mitra kerja dari BGN.

"Sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan-yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," tuturnya.

Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, dan Lodewyk Pusung kini telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk masa penahanan. Ketiganya dijerat menggunakan pasal berlapis terkait penyelewengan yang merugikan keuangan negara.

"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkas Syarief.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author