Kejagung Tetapkan Asep Yusuf Somantri Tersangka Baru Korupsi BGN
Kejaksaan Agung menetapkan pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Penetapan tersangka terhadap Asep Yusuf Somantri dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatannya bersama mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, seperti dilansir dari Detikcom.
Asep Yusuf Somantri diduga menjadi kepanjangan tangan Sony Sonjaya untuk mengintervensi pemilihan mitra pelaksanaan program tersebut.
"AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Intervensi hukum ini memicu terjadinya manipulasi data serta pembatalan sepihak terhadap calon mitra yang seharusnya sudah lolos verifikasi sistem.
"Bahwa Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG," ucap Syarief Sulaeman Nahdi.
Tindakan manipulatif tersebut membuat Sony Sonjaya dapat memetakan titik-titik satuan pelayanan pemenuhan gizi yang belum terisi demi keuntungan pribadi.
"Sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya," ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Sebelumnya, institusi penegak hukum ini telah menjerat tiga pejabat teras Badan Gizi Nasional yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penyimpangan dalam proyek ini meliputi dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola hingga penggelembungan harga pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, serta televisi.
Saat ini, tersangka Sony Sonjaya dilaporkan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan membeberkan 26 nama lain dalam berita acara pemeriksaan.