Kejagung Tanggapi Regulasi Perlindungan Hukum Investor BPI Danantara

Share

Kejaksaan Agung memberikan tanggapan singkat pada Selasa (23/06/2026) mengenai kebijakan pemerintah yang memberikan perlindungan khusus bagi investor pembeli patriot bond dan merah putih bond besutan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa aturan yang memicu sorotan tersebut merupakan kebijakan pemerintah yang telah dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). "Itu sebuah kebijakan, pertama itu kan kebijakan pemerintah.

Kebijakan itu, kedua juga, ini di dalamnya Penertiban Kawasan Hutan. Nanti diinikan lagi. Nanti kita tanyakan ke bagian biro hukum ya [keterlibatan Kejaksaan Agung dalam UU PPSK]," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pemerintah menyisipkan Pasal 50A dalam undang-undang baru tersebut untuk mengatur penerbitan surat utang oleh Danantara, di mana instrumen khusus seperti patriot bond dan merah putih bond mendapatkan jaminan istimewa pada ayat 5.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat 5 UU PPSK Tahun 2026. Regulasi tersebut juga memuat ketentuan pada Pasal 50A ayat 6 yang menetapkan data serta informasi kegiatan pembelian instrumen ini tidak dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dan 6 berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer," bunyi Pasal 50A ayat 7. Investor surat utang khusus ini juga diberikan hak untuk memindahtangankan atau menjaminkannya, bahkan cakupan calon investornya diperluas pada Pasal 50A ayat 9 hingga mencakup wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sebelum ketentuan baru ini dibahas, BPI Danantara tercatat sudah menerbitkan Surat Utang Jangka Panjang (SUJP) II Tahun 2026 Tahap I senilai Rp7 triliun pada Maret 2026 dengan bunga tetap 2% per tahun. Data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan penerbitan tersebut terbagi atas Seri A berit度が lima tahun satu hari yang jatuh tempo 18 Maret 2031, serta Seri B bertenor tujuh tahun yang jatuh tempo 17 Maret 2033. Pada periode sebelumnya, Danantara juga merilis SUJP Tahun 2025 Tahap II yang nilai totalnya mengalami revisi dari Rp12,61 triliun menjadi Rp11,66 triliun, hingga berakhir pada angka Rp11,38 triliun akibat penyusutan di Seri A.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author