Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Share

Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta pada Jumat, 31 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara pencucian uang tersebut. Dari total tujuh saksi yang dipanggil oleh Tim 9, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.

Pihak kejaksaan masih mendalami keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Sementara itu, penyidik juga berencana memanggil kembali lima saksi lain yang berhalangan hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini. Setelah penetapan status tersangka, Febrie langsung menjalani penahanan di Rutan KPK.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author