Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Senin (10/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan guna memperjelas konstruksi perkara, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri aset yang diduga hasil tindak pidana korupsi.
"Senin 10 Agustus 2026, Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Sebanyak 13 orang saksi dipanggil oleh tim penyidik dalam penanganan perkara ini. Namun, hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai hukum acara yang berlaku.
Anang menegaskan penyidikan kasus ini berjalan profesional dan independen dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Tujuh saksi yang hadir berasal dari pelbagai latar belakang instansi dan perusahaan, yakni TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Penanganan kasus Febrie ini awalnya diproses oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan penuh ke Kejaksaan Agung. Febrie sebelumnya telah berstatus tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain kasus ASABRI, Febrie terseret dugaan TPPU terkait barang bukti 74 kilogram emas dan uang ratusan miliar rupiah bersama tersangka Nurman Herin, serta penyidikan dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.