Kejagung Pelajari Permohonan Justice Collaborator Mantan Waka Badan Gizi
Kejaksaan Agung sedang mendalami permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya. Pengajuan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis, seperti dilansir dari Detikcom pada Rabu (10/6/2026).
Surat permohonan dari tersangka tersebut kini telah berada di tangan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses analisis terhadap pengajuan ini tidak dibatasi oleh tenggat waktu tertentu guna memastikan kecocokan dengan alat bukti.
"Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan Rabu (10/6/2026).
Penyidikan kasus ini berjalan beriringan dengan pengumpulan serta verifikasi fakta-fakta hukum yang telah diperoleh di lapangan. Syarief menambahkan bahwa evaluasi mendalam menjadi langkah krusial sebelum status hukum penasihat kerja sama tersebut dikabulkan.
"Nggak ada (batas waktu), kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain," jelas Syarief.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Sony Sonjaya mengklaim bahwa kliennya telah membeberkan puluhan nama yang diduga ikut terseret dalam sengkarut proyek ini. Keterangan tersebut telah dituangkan secara resmi ke dalam berkas pemeriksaan kepolisian.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6).
Menurut Krisna, total terdapat 26 nama dari berbagai lintas sektor kekuasaan negara yang diindikasikan terlibat dalam kasus tata kelola tersebut. Angka ini diprediksi masih bisa bertambah seiring dengan berkembangnya proses penyidikan pidana.
"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucapnya.
Sebelumnya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis ini, korps adhyaksa telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Sony Sonjaya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung juga telah menyandang status tersangka. Penyimpangan diduga mencakup afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga mark up pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.