Kebun Raya Cibodas Terapkan Tarif Tiket Masuk Sesuai PP Nomor 13 Tahun 2026

Share

Kebun Raya Cibodas di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat resmi menerapkan tarif tiket masuk baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2026 pada awal tahun ini, seperti dilansir dari Detik Travel pada Kamis.

Nominal tarif masuk tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp15.500 per orang untuk hari biasa dan Rp25.500 per orang pada hari libur. Aturan ini berpijak pada regulasi tentang Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Ketentuan nilai tiket tersebut berlaku seragam di empat kebun raya lain di bawah naungan BRIN. Kebun raya yang dimaksud meliputi Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Purwodadi, dan Kebun Raya Bali. Seluruh pendapatan tiket masuk langsung disetorkan ke kas negara sebagai PNBP resmi.

Pihak pengelola menyediakan dua metode pembelian tiket untuk memudahkan wisatawan. Pengunjung dapat membeli tiket secara langsung di loket fisik gerbang Kebun Raya Cibodas atau secara daring melalui situs resmi kebunraya.id.

Sistem daring memberikan kenyamanan karena pengunjung cukup menunjukkan bukti tiket digital saat tiba di lokasi. Mengenai kepastian hukum, regulasi ini mengikat secara spesifik pada kawasan konservasi ilmiah.

"Secara spesifik, penentuan tarif eduwisata ini merujuk pada Pasal 4 peraturan tersebut yang mengatur indeks tarif masuk kawasan konservasi ilmiah di bawah pengelolaan BRIN," kata Branch Manager Kebun Raya Cibodas Dede Dani Rudiansyah.

Dede Dani Rudiansyah menegaskan bahwa area ini terpisah dari destinasi wisata sekitarnya yang memiliki tata kelola berbeda. Kebun Raya Cibodas beroperasi dengan memprioritaskan fungsi-fungsi kelestarian alam dan ilmu pengetahuan.

"Kebun Raya Cibodas merupakan kawasan yang sepenuhnya berbeda dari Kawasan Wisata Cibodas, sehingga tarif tiket resminya telah diatur secara spesifik dan resmi berdasarkan PP tarif yang berlaku," kata Dede Dani Rudiansyah.

Dalam pelaksanaan operasional harian, BRIN berkolaborasi dengan pihak swasta terakreditasi. Kemitraan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada seluruh pengunjung kawasan eduwisata.

"Sebagai kawasan konservasi ilmiah di bawah pengelolaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kebun Raya Cibodas memiliki lima fungsi utama, yaitu konservasi, penelitian, edukasi, wisata, dan jasa lingkungan," kata Dede Dani Rudiansyah.

Mitra resmi yang digandeng dalam operasional kebun raya ini adalah PT Mitra Natura Raya. Perusahaan tersebut telah mengantongi sertifikasi resmi sebagai Mitra Instansi Pengelola yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author