Kasus Daycare Jogja Rekonstruksi Perintah Sadis Ikat Anak
Temuan sadis terungkap dalam rekonstruksi kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Jogja. Ketua yayasan yang menaungi tempat penitipan anak tersebut terbukti memberikan instruksi untuk mengikat anak-anak.
Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan bahwa tersangka Diyah Kusumastuti alias DK (51) memperagakan langsung adegan sesuai dengan perannya. Peran tersebut meliputi proses menjemput anak dari pagar untuk diserahkan kepada pengasuh di setiap ruangan.
Selain itu, Kompol Riski Adrian menyebutkan bahwa ketua yayasan tersebut memegang peran sebagai pemberi perintah untuk mengikat para korban, seperti dilansir dari Detikcom.
"Kalau dari hasil adegan tadi tidak (DK tidak melakukan pengikatan terhadap korban), namun hanya memerintahkan," ujar Adrian dilansir detikJogja, Selasa (9/6/2026).
Aksi pengikatan tersebut diperintahkan ketika para pengasuh menghadapi kendala dalam mengondisikan anak-anak di daycare.
"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," sambungnya.
Bentuk kekerasan yang terungkap dalam proses rekonstruksi ini meliputi tindakan pengikatan fisik serta pembiaran terhadap korban.
"Dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu telentang gitu. Itu kan kalau kita yang dewasa saja dalam (keadaan terikat) tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini," ungkap Adrian.